2,5% dari Gajimu, Hidupkan 8 Jalan Kebaikan

Kenali 8 Asnaf Zakat : Mereka yang Berhak Menerima Hakmu

05/08/2025 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga wujud kasih sayang dan keadilan sosial dalam Islam. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Karena zakat merupakan suatu wujud dari keadilan, maka dari itu pendistribusiannya harus sesuai dengan kelompok-kelompoknya. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah “8 Asnaf”.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut adalah 8 golongan penerima zakat (asnaf):

1.Fakir

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali. Bahkan untuk makan sehari-hari saja kesulitan. Mereka adalah kelompok paling membutuhkan, sehingga zakat menjadi penyambung hidup mereka agar bisa bertahan, memperoleh pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Miskin

Miskin masih memiliki penghasilan, namun penghasilan tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok (makan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan). Dengan zakat, mereka bisa melengkapi kekurangan agar hidup lebih layak dan tidak terus berada dalam siklus kemiskinan.

3. Amil

Amil adalah orang yang secara resmi ditunjuk untuk mengelola zakat. Mereka bekerja mulai dari mengumpulkan, mencatat, menyalurkan, hingga membuat laporan pertanggungjawaban zakat. Karena Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mu’allaf

Mu’allaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih dalam proses menguatkan iman. Zakat diberikan sebagai bentuk dukungan moral, spiritual, dan sosial, agar mereka mendapatkan bantuan awal dalam adaptasi hidupnya, dan semakin yakin serta teguh dalam keislaman.

5. Riqab

Dulunya, riqab berarti budak yang ingin membebaskan diri. Di masa kini, riqab bisa dimaknai sebagai orang yang tertindas dan sedang berjuang untuk bebas dari kekangan (seperti korban perdagangan manusia, pekerja paksa, atau tawanan konflik). Zakat membantu mereka lepas dari belenggu ketidakadilan dan memulai kehidupan yang merdeka. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki utang demi kebutuhan hidup dasar (bukan untuk hal maksiat atau mewah), namun tidak mampu melunasinya. Zakat meringankan beban mereka dan mencegah jatuhnya harga diri atau krisis sosial yang lebih parah karena terlilit utang.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, tidak hanya dalam peperangan, tetapi juga dalam dakwah, pendidikan, kegiatan sosial, dan penyebaran nilai-nilai Islam. Mereka berhak mendapat zakat sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan tanpa pamrih yang mereka lakukan demi umat dan agama. Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau tertimpa kesulitan. Meskipun mereka mungkin kaya di tempat asalnya, tetapi dalam kondisi saat itu mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sendiri. Zakat membantu mereka menyelesaikan perjalanan dan kembali ke tempat asal dengan selamat.

Semua asnaf ini disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60) sebagai golongan yang sah menerima zakat. Tujuannya adalah agar zakat benar-benar menyentuh berbagai lapisan masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit dan butuh uluran tangan. Menunaikan z

KOTA TANGERANG SELATAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12