
Berita Terkini
WUJUD PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK GENERASI QUR’ANI, 251 GURU AL-QUR’AN KOTA TANGERANG SELATAN TERIMA BPJS KETENAGAKERJAAN
Pada Kamis, 18 Juni 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan menghadiri kegiatan Launching dan Penyerahan Simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan serta Pelatihan Metode Mengajar Al-Qur’an bagi Guru TKQ, TPQ, dan IPQ se-Kota Tangerang Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Blandongan, Kantor Wali Kota Tangerang Selatan tersebut menjadi bentuk nyata perhatian terhadap kesejahteraan sekaligus peningkatan kapasitas para guru pendidikan Al-Qur’an yang selama ini berperan penting dalam membina generasi Qur’ani.
Sebanyak 251 guru TKQ, TPQ, dan IPQ menerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial bagi para guru yang telah mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk mengajarkan nilai-nilai Islam kepada anak-anak dan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan M. Imam Saputra, Pembina IPQ Kota Tangerang Selatan Ali Akbar, Kasi PAKIS Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak, Tenaga Ahli Pemerintah Kota Tangerang Selatan Hamdani, Ketua IPQ Kota Tangerang Selatan M. Amin, serta dari BAZNAS Kota Tangerang Selatan hadir Wakil Ketua II Ahmad Rifai dan Wakil Ketua III Tarjuni. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kesejahteraan serta peningkatan kualitas para guru Al-Qur’an di Kota Tangerang Selatan.
Selain penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis, kegiatan ini juga diisi dengan pelatihan metode mengajar Al-Qur’an yang bertujuan meningkatkan kompetensi para guru agar mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih efektif, menarik, dan mudah dipahami oleh para santri. Pelatihan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan Al-Qur’an di Kota Tangerang Selatan seiring dengan perkembangan metode pembelajaran yang semakin dinamis.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua III BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Tarjuni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam menghadirkan program perlindungan sosial dan peningkatan kapasitas bagi guru-guru Al-Qur’an.
“Guru-guru Al-Qur’an memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk karakter dan akhlak generasi penerus. Karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapatkan perhatian, perlindungan, dan dukungan yang memadai agar dapat menjalankan tugas mulianya dengan lebih tenang dan optimal,” ujar Tarjuni.
Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen mendukung berbagai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk para pendidik keagamaan yang menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah masyarakat.
“Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga zakat, dan berbagai pihak terkait, kami berharap semakin banyak guru Al-Qur’an yang memperoleh manfaat perlindungan sosial sekaligus kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. Semoga ikhtiar ini menjadi langkah bersama dalam mewujudkan pendidikan Al-Qur’an yang semakin berkualitas di Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme dan semangat kebersamaan. Para peserta tidak hanya memperoleh manfaat berupa perlindungan ketenagakerjaan, tetapi juga mendapatkan bekal pengetahuan dan keterampilan baru yang dapat diterapkan dalam proses pembelajaran sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para guru TKQ, TPQ, dan IPQ di Kota Tangerang Selatan dapat semakin termotivasi dalam menjalankan amanah pendidikan, sekaligus memperoleh rasa aman melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan BAZNAS Kota Tangerang Selatan diharapkan terus berlanjut demi mendukung terciptanya generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan dekat dengan Al-Qur’an.
18/06/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
SENYUM BAPAK ISMET MENGEMBANG SAAT KUNCI RUMAH BARUNYA DISERAHKAN LANGSUNG OLEH BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN
Alhamdulillah, kebahagiaan menyelimuti keluarga Bapak Ismet di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur. Setelah melalui proses renovasi yang direalisasikan oleh BAZNAS Kota Tangerang Selatan pada 23 Mei 2026 melalui Program Renovasi Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB), rumah yang kini lebih aman dan nyaman tersebut resmi diserahterimakan pada Senin, 8 Juni 2026.
Prosesi serah terima kunci dilakukan langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan, didampingi Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Ahmad Rifai. Momen sederhana itu menjadi simbol hadirnya manfaat zakat, infak, dan sedekah yang telah ditunaikan oleh masyarakat dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Mohamad Subhan menyampaikan bahwa program RLHB merupakan salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana zakat yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. "Kami berharap rumah yang telah direnovasi ini dapat memberikan kenyamanan, keamanan, dan semangat baru bagi keluarga Bapak Ismet. Rumah yang layak bukan hanya tempat berteduh, tetapi juga tempat membangun harapan dan masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Rasa haru dan syukur juga disampaikan oleh Bapak Ismet saat menerima kunci rumahnya. "Alhamdulillah, saya dan keluarga sangat bersyukur atas bantuan ini. Terima kasih kepada BAZNAS dan seluruh muzaki yang telah membantu kami. Rumah ini menjadi kebahagiaan besar bagi keluarga kami dan semoga semua kebaikan yang diberikan mendapat balasan terbaik dari Allah SWT," ungkapnya.
Program RLHB menjadi salah satu upaya BAZNAS Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui amanah zakat, infak, dan sedekah, manfaat yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh satu orang, tetapi oleh seluruh anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah tersebut. Kehadiran rumah yang lebih layak diharapkan dapat menjadi awal dari kehidupan yang lebih nyaman, sehat, dan penuh harapan bagi keluarga penerima manfaat.
Kisah keluarga Bapak Ismet menjadi bukti bahwa zakat bukan hanya tentang memberi bantuan, tetapi juga tentang menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan. Dari kepedulian yang dititipkan oleh para muzaki, lahirlah senyum, rasa syukur, dan harapan baru yang kini tumbuh di dalam rumah yang telah berdiri lebih kokoh dan layak huni.
10/06/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
ZAKAT YANG MENGUBAH KEHIDUPAN, BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN BANTU RENOVASI TIGA RUMAH MUSTAHIK
Mengusung visi “Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan terus menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satu wujud komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Renovasi Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB), sebuah program unggulan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang aman, sehat, dan layak. Pada Senin, 8 Juni 2026, BAZNAS Kota Tangerang Selatan melaksanakan penyerahan bantuan RLHB secara simbolis kepada tiga penerima manfaat yang berada di wilayah Serpong Utara dan Setu.
Penyerahan bantuan RLHB dilakukan kepada Akhmad Yani yang beralamat di Pakulonan, Serpong Utara, Dian Ernawati yang beralamat di Pondok Jagung, Serpong Utara, serta Yoni Yulianita yang beralamat di Bakti Jaya, Setu. Kegiatan simbolis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan, didampingi Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Ahmad Rifai beserta staf pendistribusian.
Program Renovasi Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) merupakan salah satu dari lima program utama BAZNAS Kota Tangerang Selatan yang secara konsisten dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Program ini didanai melalui penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki kepada BAZNAS Kota Tangerang Selatan. Dana yang dihimpun kemudian disalurkan secara tepat sasaran untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rumah merupakan kebutuhan dasar yang memiliki peran penting dalam kehidupan setiap keluarga. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi ruang untuk tumbuh, belajar, beribadah, dan membangun masa depan. Oleh karena itu, kehadiran rumah yang layak huni menjadi faktor penting dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik. Melalui program RLHB, BAZNAS Kota Tangerang Selatan berupaya memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu dapat memiliki tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan nyaman.
Program ini juga menjadi bagian dari kontribusi BAZNAS dalam mendukung pembangunan daerah serta membantu mewujudkan berbagai misi pembangunan Kota Tangerang Selatan. Kehadiran hunian yang layak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.
Lebih dari sekadar renovasi bangunan, program RLHB memberikan dampak sosial yang luas. Manfaat yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh satu orang penerima bantuan, melainkan oleh seluruh anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah tersebut. Bahkan dalam beberapa kondisi, satu rumah dihuni oleh lebih dari satu keluarga sehingga manfaat zakat yang disalurkan dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat. Dengan demikian, setiap bantuan yang diberikan memiliki efek berantai yang mampu meningkatkan kesejahteraan banyak pihak sekaligus.
Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan, menyampaikan bahwa program-program yang dijalankan BAZNAS merupakan amanah yang berasal dari masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah. Oleh karena itu, setiap dana yang dihimpun harus dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan dampak yang nyata bagi mustahik.
BAZNAS Kota Tangerang Selatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzaki, munfik, dan para donatur yang telah mempercayakan zakat, infak, serta sedekahnya melalui BAZNAS. Melalui kepedulian dan kebersamaan yang terbangun, semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dan perubahan kehidupan yang lebih baik.
Mari terus menebarkan manfaat melalui zakat, infak, dan sedekah. Karena setiap kebaikan yang ditunaikan hari ini dapat menjadi harapan baru bagi keluarga yang membutuhkan, menghadirkan hunian yang lebih layak, serta mewujudkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
09/06/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Agenda Pimpinan

BAZNAS Kota Tangerang Selatan Terima Audiensi Guru PAI Bahas Optimalisasi Zakat Fitrah 2025
Tangerang Selatan, 10 Februari 2025— Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang Selatan menerima audiensi dari para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kota Tangerang Selatan pada Senin (10/2) di Kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan. Pertemuan ini diterima secara langsung oleh Wakil Ketua II, dr. Ahmad Rifai, serta Wakil Ketua III, Tarjuni.
Audiensi ini membahas optimalisasi zakat fitrah tahun 2025 dengan fokus pada upaya memaksimalkan potensi penghimpunan zakat melalui sekolah dan madrasah. Para guru PAI yang hadir menyampaikan aspirasi serta berbagai gagasan dalam meningkatkan keterlibatan lembaga pendidikan dalam pengumpulan zakat fitrah agar lebih terstruktur dan optimal.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang Selatan, dr. Ahmad Rifai, menyampaikan pentingnya sinergi antara BAZNAS dan para pendidik dalam mengedukasi siswa serta masyarakat tentang kewajiban zakat fitrah. "Sekolah dan madrasah memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman dini tentang zakat fitrah serta menjadi salah satu kanal utama dalam penghimpunan zakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III, Tarjuni, menekankan pentingnya penyusunan mekanisme penghimpunan yang lebih efektif serta transparansi dalam pendistribusian zakat fitrah. "Kami berharap kerja sama antara BAZNAS dan guru PAI dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan umat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat," katanya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara BAZNAS Kota Tangerang Selatan dan dunia pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang lebih optimal.
10-02-2025 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan

BAZNAS Kota Tangerang Selatan Hadiri Launching Pembinaan Mualaf Suku Baduy Desa Leuwidamar
Lebak, 30 Desember 2024 - BAZNAS Kota Tangerang Selatan turut menghadiri acara Launching Pembinaan Muallaf yang diselenggarakan oleh BAZNAS Provinsi Banten pada Senin, 31 Maret 2024. Acara ini bertempat di Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, dengan dihadiri oleh 120 muallaf yang merupakan eks anggota suku Baduy.
Para mualaf ini berasal dari wilayah pedalaman Desa Kenekes, tempat komunitas suku Baduy bermukim. Setelah memeluk agama Islam, mereka memilih untuk meninggalkan wilayah asal dan kini tinggal di sekitar Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar. Secara turun-temurun, mereka telah berbaur dengan masyarakat setempat.
Program pembinaan muallaf ini dirancang untuk berlangsung selama empat bulan. Dalam pelaksanaannya, para muallaf akan mendapatkan bimbingan intensif dari empat orang pembina yang telah ditunjuk. Pembinaan mencakup aspek spiritual, sosial, dan keterampilan hidup, guna mendukung proses adaptasi mereka dalam menjalani kehidupan sebagai umat Muslim.
Kegiatan ini sepenuhnya didanai oleh dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS Pusat dan BAZNAS Provinsi Banten. Dukungan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta kualitas kehidupan para muallaf, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga-lembaga pengelola zakat dalam melayani masyarakat yang membutuhkan.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Provinsi Banten menyampaikan pentingnya peran pembinaan mualaf dalam membangun keimanan yang kokoh serta memberikan dukungan yang berkelanjutan. "Kami berkomitmen untuk terus mendampingi saudara-saudara muallaf agar dapat hidup mandiri dan menjadi bagian yang harmonis dari masyarakat," ujarnya.
Hadirnya BAZNAS Kota Tangerang Selatan dalam kegiatan ini mencerminkan sinergi antar lembaga zakat di wilayah Banten untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembinaan umat. Kehadiran ini juga menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan program-program keberlanjutan yang berlandaskan pada nilai-nilai zakat.
Dengan adanya program pembinaan ini, diharapkan para mualaf dapat menjalani kehidupan baru mereka dengan penuh semangat dan keyakinan, serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya.
30-12-2024 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan

BAZNAS Kota Tangerang Selatan Hadiri Peluncuran Depok UMKM Center
Depok, 24 Desember 2024 — Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang Selatan turut menghadiri peluncuran Depok UMKM Center yang digagas oleh BAZNAS Kota Depok pada Selasa (24/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendayagunaan zakat di bidang ekonomi untuk memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Depok UMKM Center hadir sebagai ruang kolaborasi yang mendukung pertumbuhan UMKM di Kota Depok, dilengkapi dengan digitalisasi aplikasi yang memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan dan peluang usaha. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan ekonomi lokal.
Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Ahmad Rifai, hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif ini. Menurutnya, peluncuran Depok UMKM Center menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi bagi BAZNAS Tangerang Selatan untuk terus berinovasi dalam mendukung pengembangan UMKM.
“Program seperti ini sangat relevan dengan manifestasi dari pendayagunaan zakat, yaitu menjadikan mustahik yang berdaya sehingga ke depannya mereka dapat berkembang menjadi munfik atau bahkan muzakki,” ujar Ahmad Rifai.
BAZNAS Kota Tangerang Selatan berharap dapat mengadopsi inovasi serupa untuk membantu para pelaku UMKM di wilayahnya. Dengan kolaborasi dan pembelajaran antar-BAZNAS daerah, upaya pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dapat semakin optimal.
Peluncuran ini juga menjadi momen strategis untuk mempererat sinergi antar lembaga dalam mendukung agenda pemberdayaan ekonomi umat, khususnya di sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
24-12-2024 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Artikel Terbaru
JENIS-JENIS ZAKAT MAL YANG PERLU KITA KETAHUI
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi instrumen yang mampu menciptakan pemerataan kesejahteraan dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, harta yang dimiliki tidak hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi sarana membantu mereka yang membutuhkan.
Salah satu jenis zakat yang wajib dipahami oleh umat Islam adalah zakat mal. Secara umum, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki seseorang atau badan usaha, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kewajiban ini berlaku ketika harta yang dimiliki telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi yang sangat mulia, yaitu menyucikan harta sekaligus membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Karena itu, memahami jenis-jenis zakat mal menjadi langkah penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar.
JENIS-JENIS ZAKAT MAL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat sembilan jenis harta yang termasuk dalam kategori zakat mal.
1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Emas, perak, maupun logam mulia yang disimpan sebagai aset atau investasi termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta.
2. Uang dan Surat Berharga Lainnya
Kategori ini mencakup tabungan, deposito, giro, saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan berbagai instrumen keuangan lainnya. Apabila nilai keseluruhannya telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5%.
3. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Hasil pertanian, perkebunan, maupun kehutanan yang memiliki nilai ekonomis juga termasuk objek zakat. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat sektor ini ditunaikan setiap kali panen tanpa harus menunggu haul. Jika pengairan berasal dari hujan atau sumber alami tanpa biaya, maka zakat yang dikenakan sebesar 10% dari hasil panen. Namun apabila menggunakan sistem irigasi berbiaya, zakat yang dikenakan sebesar 5%.
4. Peternakan dan Perikanan
Usaha peternakan maupun budidaya perikanan yang menghasilkan keuntungan juga termasuk dalam kategori zakat mal. Dalam praktik modern, perhitungan zakat umumnya menggunakan pendekatan zakat usaha dengan kadar 2,5% setelah memenuhi syarat nisab dan haul.
5. Pertambangan
Hasil eksplorasi dan pengelolaan sumber daya alam seperti emas, perak, batu bara, minyak bumi, gas alam, dan mineral lainnya termasuk objek zakat. Zakat yang dikenakan umumnya sebesar 2,5% dari hasil yang telah memenuhi ketentuan syariat.
6. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)
Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti pegawai, dokter, dosen, konsultan, pengacara, maupun profesi lainnya dapat dikenakan zakat profesi. Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab.
7. Perindustrian
Perusahaan atau unit usaha yang bergerak di bidang produksi barang maupun jasa juga memiliki kewajiban zakat. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan aset lancar dan keuntungan usaha yang telah memenuhi syarat, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
8. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam atau harta peninggalan masa lampau yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, rikaz tidak mensyaratkan haul maupun nisab. Ketika ditemukan, zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 20% dari nilai harta tersebut.
9. Perniagaan
Zakat perniagaan dikenakan atas kegiatan perdagangan atau bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan nilai aset usaha yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Besaran zakat yang dikenakan adalah 2,5%.
SYARAT WAJIB ZAKAT MAL
Sebelum zakat mal menjadi kewajiban, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik harta, yaitu:
A. Kepemilikan Penuh (Al-Milku At-Tam)
Harta berada dalam penguasaan penuh pemilik sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola secara bebas.
B. Berkembang atau Berpotensi Berkembang (An-Nami)
Harta memiliki potensi untuk bertambah nilai atau menghasilkan keuntungan melalui aktivitas ekonomi yang halal.
C. Mencapai Nisab
Jumlah harta telah mencapai batas minimal yang ditentukan syariat sebagai syarat wajib zakat. Nisab Emas, Perak, Uang, dan Perdagangan: Setara dengan 85 gram emas murni. Nilai rupiahnya disesuaikan dengan harga emas 24 karat di pasaran saat jatuh tempo pembayaran zakat.
Nisab Pertanian: Setara dengan 653 kg gabah atau 520 kg beras.
D. Telah Mencapai Haul
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Syarat ini berlaku untuk zakat emas, perak, uang, tabungan, investasi, dan perniagaan yang telah mencapai nisab.
Namun, haul tidak berlaku untuk zakat pertanian yang ditunaikan saat panen, zakat penghasilan yang dibayarkan saat menerima pendapatan, serta zakat rikaz yang ditunaikan ketika harta temuan diperoleh.
E. Melebihi Kebutuhan Pokok dan Bebas dari Utang
Harta yang dizakati merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar pemilik dan keluarganya serta tidak digunakan untuk melunasi kewajiban utang yang jatuh tempo.
PANDUAN DAN CONTOH CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL
Pada umumnya, zakat mal ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul. Namun demikian, zakat pertanian dan rikaz memiliki ketentuan tarif yang berbeda sesuai dengan syariat Islam.
A. Zakat Emas, Uang, dan Tabungan
Nisab zakat emas, uang, dan tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas murni. Dengan asumsi harga emas pada tahun 2026 berada di kisaran Rp2.000.000 per gram, maka nilai nisab zakat setara dengan sekitar Rp170.000.000.
Perhitungannya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan total harta yang telah tersimpan selama satu tahun dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.
Sebagai contoh, Bapak Budi memiliki tabungan sebesar Rp250.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun penuh. Karena jumlah tersebut telah melebihi nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Zakat = 2,5% × Rp250.000.000
Zakat = Rp6.250.000
Dengan demikian, zakat yang harus dibayarkan Bapak Budi adalah sebesar Rp6.250.000.
B. Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)
Nisab zakat profesi mengacu pada nilai 85 gram emas dalam satu tahun. Penghasilan dapat dizakati setiap kali diterima atau diakumulasikan terlebih dahulu sesuai kebiasaan dan kemudahan muzakki.
Sebagai ilustrasi, Ibu Siti memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp25.000.000. Apabila penghasilan tersebut telah memenuhi ketentuan nisab yang berlaku, maka zakat yang dapat ditunaikan setiap bulan adalah:
Zakat = 2,5% × Rp25.000.000
Zakat = Rp625.000
Artinya, zakat profesi yang ditunaikan Ibu Siti setiap bulan sebesar Rp625.000.
C. Zakat Pertanian
Untuk hasil pertanian, nisab yang digunakan adalah setara 653 kilogram gabah atau sekitar 520 kilogram beras. Zakat dikeluarkan setiap kali panen dan tidak mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun.
Sebagai contoh, Pak Ahmad memperoleh hasil panen sebanyak 1.500 kilogram beras dari sawah yang menggunakan sistem irigasi berbiaya. Karena hasil panennya telah melampaui nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:
Zakat = 5% × 1.500 kg
Zakat = 75 kg beras
Dengan demikian, zakat yang harus ditunaikan Pak Ahmad adalah sebanyak 75 kilogram beras. Apabila sawah tersebut memperoleh pengairan alami tanpa biaya, maka kadar zakat yang berlaku menjadi 10 persen atau setara dengan 150 kilogram beras.
Zakat mal tidak hanya menjadi sarana penyucian harta, tetapi juga berperan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi kesenjangan sosial. Melalui zakat, setiap Muslim dapat berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu memastikan dana zakat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan. Dengan memahami jenis, syarat, dan cara menghitung zakat mal, setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
08/06/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Satu Hari, Dua Tahun Ampunan: Keutamaan Puasa Arafah
Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah, salah satunya dengan melaksanakan Puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Puasa sunah ini memiliki keutamaan yang sangat besar dan menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Puasa Arafah dilaksanakan tepat sehari sebelum Iduladha, bertepatan dengan momentum wukuf jamaah haji di Padang Arafah. Di balik pelaksanaannya yang hanya satu hari, Allah SWT menjanjikan pahala dan keutamaan yang luar biasa bagi hamba-Nya yang menjalankannya dengan penuh keikhlasan.
Salah satu keutamaan terbesar Puasa Arafah adalah menjadi sebab dihapuskannya dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang. Keutamaan ini sebagaimana disampaikan Rasulullah ? dalam hadisnya:
??????? ?????? ???????? ?????????? ????? ??????? ???? ????????? ????????? ??????? ???????? ??????????? ??????? ????????
Artinya: “Puasa Arafah (9 Zulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya melalui amalan yang ringan namun memiliki pahala yang luar biasa. Puasa Arafah juga menjadi momentum untuk memperbanyak doa, istighfar, dzikir, dan memperbaiki diri menjelang hari raya kurban.
Selain menahan lapar dan dahaga, Puasa Arafah mengajarkan umat Islam tentang keikhlasan, kesabaran, serta kepedulian terhadap sesama. Momentum ini juga menjadi pengingat akan nilai pengorbanan dan ketakwaan yang terkandung dalam ibadah kurban.
Karena itu, jangan sampai melewatkan kesempatan istimewa ini. Mari manfaatkan hari Arafah dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar mendapatkan ampunan, keberkahan, serta limpahan pahala dari-Nya.
25/05/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Kurban Lebih dari Sekadar Ibadah, Ini Makna Besarnya bagi Kehidupan
Hari Raya Iduladha menjadi salah satu momentum istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Di hari yang penuh keberkahan ini, umat Muslim melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun sejatinya, kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan semata. Lebih dari itu, kurban mengandung makna yang begitu luas, mendalam, dan penuh nilai kemanusiaan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada suatu amalan anak Adam yang paling dicintai oleh Allah pada hari Nahr (Iduladha) selain menyembelih kurban.” (HR. Tirmidzi)
Hadis tersebut menunjukkan betapa mulianya ibadah kurban di sisi Allah SWT. Kurban menjadi salah satu amalan terbaik yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha sebagai bentuk penghambaan seorang hamba kepada Sang Pencipta.
Ibadah kurban mengajarkan tentang keikhlasan dan pengorbanan. Kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS menjadi teladan besar bagi umat manusia tentang arti ketaatan tanpa syarat kepada Allah SWT. Ketika Nabi Ibrahim diperintahkan untuk mengorbankan putranya yang sangat dicintai, beliau menjalankan perintah tersebut dengan penuh keimanan. Begitu pula Nabi Ismail AS yang menerima perintah Allah dengan penuh kesabaran dan ketundukan.
Dari kisah tersebut, umat Islam belajar bahwa kurban bukan hanya tentang materi, melainkan tentang kesediaan untuk mendahulukan perintah Allah di atas kepentingan pribadi. Kurban menjadi simbol ketulusan hati, keikhlasan, serta bentuk nyata ketakwaan seorang Muslim.
Di sisi lain, kurban juga memiliki nilai sosial yang sangat besar. Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat menjadi wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Banyak saudara kita yang mungkin hanya dapat menikmati hidangan daging saat Hari Raya Iduladha tiba. Melalui kurban, kebahagiaan itu dapat dirasakan bersama tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Momentum Iduladha mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati bukan hanya tentang menerima, tetapi juga memberi. Saat seseorang berkurban, ia sedang menghadirkan senyum dan kebahagiaan bagi banyak orang. Ada rasa syukur, kebersamaan, dan kehangatan yang tumbuh di tengah masyarakat melalui pembagian hewan kurban.
Kurban juga menjadi sarana mempererat ukhuwah dan solidaritas sosial. Semangat gotong royong dalam proses penyembelihan hingga pendistribusian daging menciptakan kebersamaan yang begitu indah di tengah masyarakat. Semua saling membantu, bekerja sama, dan berbagi demi menghadirkan manfaat bagi sesama.
Lebih dari sekadar ritual tahunan, kurban adalah pengingat bahwa dalam setiap rezeki yang Allah titipkan, terdapat hak orang lain yang perlu diperhatikan. Kurban mengajarkan tentang rasa empati, kepedulian, dan pentingnya berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Melalui ibadah kurban, umat Islam diajak untuk tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga memperkuat hubungan dengan sesama manusia. Karena sejatinya, ibadah yang baik adalah ibadah yang mampu menghadirkan manfaat dan kebahagiaan bagi orang lain.
Mari jadikan momentum Iduladha sebagai kesempatan untuk menumbuhkan keikhlasan, memperkuat kepedulian sosial, dan menebarkan kebahagiaan kepada sesama. Sebab kurban bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga tentang cinta, kepedulian, dan kemanusiaan.
Berkurban hari ini, menebar manfaat dan kebahagiaan untuk banyak hati.
21/05/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
BAZNAS TV
Zakatmu Bantu Kesejahteraan Umat | Program Pedistribusian dan Pendayagunaan Baznas Tangsel
Penulis: Baznas Tangsel


