
Berita Terkini
Renovasi Rumah Yang Lebih Layak Huni Untuk Harapan Dua Anak
TANGERANG SELATAN — Bagi Ibu Asih, rumah bukan sekadar tempat tinggal. Rumah menjadi tempat berlindung sekaligus tempat ia membesarkan dan mendampingi kedua anaknya yang masih duduk di bangku SMP. Meski kondisi hunian yang ditempatinya belum dapat dikategorikan sebagai rumah layak huni, Ibu Asih tetap berusaha menjadikan rumah tersebut sebagai tempat yang nyaman bagi kedua buah hatinya.
Ibu Asih merupakan warga Kelurahan Jelupang yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di tiga tempat. Pekerjaan tersebut ia jalani untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama memastikan kedua anaknya tetap dapat memperoleh pendidikan. Di tengah keterbatasan yang dimiliki, ia terus berupaya memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mempertahankan pendidikan kedua anaknya.
Namun, perjuangan tersebut harus dijalani dengan kondisi tempat tinggal yang memprihatinkan. Rumah yang ditempati Ibu Asih dan kedua anaknya memiliki bagian atap yang terbuat dari asbes dan kondisinya sudah sangat ringkih. Kerusakan pada atap terjadi secara bertahap, sementara kemampuan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh masih terbatas.
Setiap kali terdapat bagian asbes yang patah, Ibu Asih berupaya memperbaikinya dengan menggunakan sisa asbes yang masih ada. Perbaikan dilakukan seadanya agar rumah tetap dapat digunakan sebagai tempat berlindung. Seiring waktu, tumpukan sisa asbes tersebut justru membuat kondisi atap semakin rentan dan menyebabkan keretakan di sejumlah bagian.
Ketika hujan turun, kebocoran terjadi di berbagai titik rumah. Air hujan masuk melalui celah-celah atap dan membuat kondisi di dalam rumah menjadi tidak nyaman. Sementara ketika cuaca terik, panas matahari dapat menembus bagian atap yang sudah tidak lagi mampu memberikan perlindungan dengan baik.
Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Ibu Asih yang harus menjalani aktivitas bekerja di tiga tempat demi memenuhi kebutuhan kedua anaknya yang masih bersekolah. Di tengah kesibukannya mencari nafkah, ia juga harus memastikan rumah yang menjadi tempat kedua anaknya beristirahat tetap dapat memberikan perlindungan.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kota Tangerang Selatan melalui program Renovasi Rumah Layak Huni menyalurkan bantuan kepada Ibu Asih dan kedua anaknya. Bantuan ini diberikan sebagai upaya membantu memperbaiki kondisi hunian agar menjadi tempat tinggal yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi keluarga.
Dalam penyaluran bantuan tersebut, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Ahmad Rifai, didampingi staf Bidang II, turut hadir melihat kondisi rumah sekaligus menyerahkan bantuan renovasi kepada keluarga Ibu Asih.
Ahmad Rifai menyampaikan bahwa program Renovasi Rumah Layak Huni merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian BAZNAS Kota Tangerang Selatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, hunian yang aman dan layak merupakan bagian penting dalam mendukung kehidupan keluarga, termasuk anak-anak agar dapat tumbuh dan belajar dengan lebih nyaman.
“Kami melihat bagaimana Ibu Asih terus berjuang untuk memenuhi kebutuhan kedua anaknya, termasuk memastikan mereka tetap mendapatkan pendidikan. Melalui bantuan renovasi ini, kami berharap rumah yang ditempati dapat menjadi lebih aman dan nyaman, sehingga Ibu Asih dan kedua anaknya memiliki tempat berlindung yang lebih layak,” ujar Ahmad Rifai.
Ia menambahkan bahwa bantuan yang disalurkan BAZNAS merupakan amanah dari masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Karena itu, setiap bantuan diupayakan agar dapat memberikan manfaat yang nyata dan menyentuh kebutuhan dasar para mustahik.
“Semoga bantuan ini tidak hanya memperbaiki kondisi rumah, tetapi juga memberikan semangat dan harapan baru bagi keluarga Ibu Asih. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS agar semakin banyak keluarga yang dapat merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Bagi Ibu Asih, rumah yang lebih layak berarti lebih dari sekadar bangunan yang diperbaiki. Hunian tersebut menjadi tempat kedua anaknya menjalani masa sekolah dan tempat mereka kembali setelah menjalani aktivitas sehari-hari. Di tengah perjuangannya bekerja di tiga tempat, adanya tempat tinggal yang lebih aman diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi Ibu Asih dalam menjalankan perannya sebagai orang tua.
Program Renovasi Rumah Layak Huni menjadi salah satu bentuk nyata bagaimana zakat, infak, dan sedekah dapat menghadirkan perubahan dalam kehidupan mustahik. Dari kepedulian para muzaki, lahir hunian yang lebih layak sekaligus harapan baru bagi keluarga yang sedang berjuang.
BAZNAS Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan mustahik. Sebab, setiap kebaikan yang ditunaikan melalui zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi jalan hadirnya kehidupan yang lebih baik bagi sesama.
02/09/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Salurkan 78 Gerobak Usaha untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui program pemberdayaan mustahik. Pada tahun 2026, sebanyak 78 gerobak usaha disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan dukungan sarana usaha untuk mengembangkan dan menjalankan aktivitas ekonominya.
Penyerahan gerobak usaha secara simbolis dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan Mohamad Subhan, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Ahmad Rifai, serta Ibu Wali Kota Tangerang Selatan. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis gerobak usaha kepada perwakilan dari 78 mustahik penerima manfaat.
Program Gerobak Usaha merupakan salah satu bentuk penyaluran dana infak dan sedekah yang dipercayakan masyarakat melalui BAZNAS Kota Tangerang Selatan. Bantuan ini tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi diarahkan menjadi bantuan produktif yang diharapkan dapat menjadi sarana bagi mustahik untuk memperoleh penghasilan, mengembangkan usaha, serta secara bertahap meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Menariknya, gerobak yang diberikan kepada mustahik tidak dibuat dengan konsep yang seragam. Setiap gerobak didesain dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan oleh masing-masing penerima manfaat, sehingga bantuan yang diberikan dapat lebih tepat guna dan mendukung kebutuhan usaha mereka. Dengan demikian, gerobak tidak sekadar menjadi fasilitas berjualan, tetapi menjadi bagian dari modal usaha yang diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru bagi para mustahik.
Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Ahmad Rifai, menyampaikan bahwa program Gerobak Usaha merupakan bentuk nyata dari upaya BAZNAS untuk mengubah pola bantuan menjadi pemberdayaan yang berkelanjutan.
“Gerobak usaha ini bukan hanya tentang memberikan sarana untuk berjualan, tetapi bagaimana bantuan yang berasal dari infak dan sedekah para muzaki dapat menjadi jalan bagi para mustahik untuk membangun kemandirian ekonomi. Kami berharap 78 gerobak yang disalurkan ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan memberikan manfaat bagi keluarga penerima,” ujar Ahmad Rifai.
Menurutnya, kepercayaan yang diberikan para muzaki menjadi bagian penting dalam keberlangsungan berbagai program pemberdayaan BAZNAS. Dana infak dan sedekah yang dititipkan melalui BAZNAS dikelola dan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk program yang menyentuh kebutuhan mustahik, termasuk dalam bidang ekonomi.
Melalui program tersebut, BAZNAS Kota Tangerang Selatan berharap para penerima manfaat tidak hanya mendapatkan bantuan pada saat ini, tetapi juga memiliki kesempatan untuk tumbuh menjadi pelaku usaha yang lebih mandiri. Gerobak usaha diharapkan dapat menjadi titik awal bagi mustahik untuk mengembangkan usaha, memperluas pelanggan, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya meningkatkan taraf kehidupan keluarga.
Program pemberdayaan ekonomi juga menjadi bagian dari semangat BAZNAS Kota Tangerang Selatan untuk menghadirkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Bantuan yang diberikan diharapkan mampu menciptakan perubahan dari mustahik yang menerima bantuan menjadi individu yang memiliki penghasilan dan semakin kuat secara ekonomi.
“Semoga ke depan usaha para penerima manfaat semakin berkembang. Kami juga mengajak para muzaki dan masyarakat untuk terus mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS, karena setiap titipan yang diberikan insyaallah akan kembali menjadi manfaat bagi mereka yang membutuhkan,” tambah Ahmad Rifai.
Penyaluran 78 gerobak usaha ini menjadi bukti bahwa kepedulian para muzaki dapat diwujudkan dalam bentuk program yang produktif dan berkelanjutan. Dari sebuah gerobak, diharapkan lahir usaha yang tumbuh, pendapatan yang meningkat, keluarga yang semakin sejahtera, serta mustahik yang perlahan mampu berdiri di atas kakinya sendiri.
BAZNAS Kota Tangerang Selatan akan terus berupaya menghadirkan program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran, amanah, dan memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antara muzaki, BAZNAS, dan para penerima manfaat, infak dan sedekah diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan, tetapi menjadi energi untuk membangun kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan umat.
24/08/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Jumat Berkah Dan Lomba Kemerdekaan Dengan 100 Yatim Dhuafa Di Taman Baca Al Qomariah
CIPUTAT, TANGERANG SELATAN — Semangat berbagi dan memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan BAZNAS Kota Tangerang Selatan melalui program Jumat Berkah bersama 100 anak yatim dan dhuafa di Taman Baca Al Qomariyah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menghadirkan kebahagiaan sekaligus menanamkan nilai kebersamaan, kepedulian, dan semangat perjuangan kepada anak-anak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Taufik Setyaudin, dan Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Ahmad Rifai. Turut hadir Melati Nur Fauziah selaku perwakilan guru Taman Baca Al Qomariyah, ibu-ibu guru, ketua RT dan RW, serta tokoh agama di lingkungan Taman Baca Al Qomariyah.
Dalam sambutannya, Ahmad Rifai menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah tidak hanya menjadi bentuk penyaluran zakat dan kepedulian kepada penerima manfaat, tetapi juga menjadi ruang untuk menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak dalam menyambut hari kemerdekaan.
“Kami ingin anak-anak yatim dan dhuafa dapat merasakan kebahagiaan di momen kemerdekaan ini. Melalui zakat yang ditunaikan para muzaki, BAZNAS berupaya menghadirkan manfaat melalui berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Ahmad Rifai.
Sementara itu, Melati Nur Fauziah menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian BAZNAS Kota Tangerang Selatan terhadap anak-anak di Taman Baca Al Qomariyah. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pengalaman yang menyenangkan sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan bagi anak-anak.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kepedulian BAZNAS kepada anak-anak. Kegiatan ini bukan hanya memberikan kebahagiaan, tetapi juga mengajarkan anak-anak tentang kebersamaan, kepedulian, dan semangat untuk terus berjuang,” ungkap Melati.
Dalam kegiatan tersebut, 100 anak yatim dan dhuafa mendapatkan paket makanan ringan serta uang saku sebagai bentuk perhatian dan kepedulian. Suasana semakin meriah dengan hadirnya narasumber yang menghibur dan mengajak anak-anak berinteraksi, sehingga menghadirkan tawa dan keceriaan.
Selain itu, berbagai perlombaan khas kemerdekaan turut digelar. Perlombaan tersebut menjadi sarana untuk membangun kekompakan, kepedulian, keberanian, serta semangat perjuangan anak-anak dalam suasana yang penuh kegembiraan.
BAZNAS Kota Tangerang Selatan menyampaikan terima kasih kepada para muzaki yang telah menitipkan zakat dan mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS. Kepercayaan tersebut menjadi amanah yang terus diwujudkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.
Melalui semangat kemerdekaan, BAZNAS Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus memperluas manfaat zakat dan menghadirkan kebahagiaan bagi penerima manfaat. Karena melalui zakat yang ditunaikan, semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kepedulian dan keberkahan.
21/08/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Agenda Pimpinan

BAZNAS Strategic Development 2026 Pimpinan BAZNAS Se-Banten Perkuat Kepemimpinan dan Strategi Pengelolaan Zakat
Kota Tangerang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Banten menggelar kegiatan BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 yang berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Juli 2026 di Grand El Hajj, Kota Tangerang. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kapasitas kepemimpinan, meningkatkan kompetensi amil, serta menyamakan arah kebijakan pengelolaan zakat di seluruh BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Sebanyak 35 pimpinan BAZNAS se-Provinsi Banten mengikuti kegiatan tersebut. Selain menjadi ajang peningkatan kapasitas, BSD 2026 juga menjadi ruang kolaborasi antar pimpinan untuk memperkuat sinergi, bertukar pengalaman, serta menyusun langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengelolaan zakat yang semakin dinamis.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Banten, serta para narasumber yang berasal dari berbagai bidang keahlian. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan beragam materi yang relevan dengan tantangan pengelolaan zakat saat ini. Materi yang disampaikan meliputi Profil Amil Zakat, BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LPNS) yang kolektif, kolegial, dan berkorporasi, Tugas dan Wewenang Pimpinan BAZNAS Daerah, Strategi Membangun Kepercayaan Publik melalui Regulasi dan Etika Pengelolaan Zakat, Strategi Mengelola Reputasi Lembaga, Optimalisasi Fundraising, Manajemen Konflik dan Problem Solving, hingga Integrasi Kepemimpinan dan Penyusunan Action Plan.
Seluruh materi dirancang untuk memperkuat kompetensi para pimpinan BAZNAS agar mampu menghadirkan tata kelola lembaga yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Di tengah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga amanah serta meningkatkan dampak program yang dirasakan oleh para mustahik.
Wawan Wahyuddin (Ketua BAZNAS provinsi banten) menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya penghimpunan dana, tetapi juga dari kemampuan lembaga dalam membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang baik.
"Kepercayaan adalah modal utama dalam pengelolaan zakat. Ketika lembaga mampu menunjukkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, maka kepercayaan masyarakat akan terus tumbuh. Dari kepercayaan itulah penghimpunan zakat dapat meningkat dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," ujarnya.
Selain memperkuat aspek kelembagaan, BSD 2026 juga mendorong lahirnya kolaborasi antar BAZNAS di Provinsi Banten. Melalui forum diskusi dan sesi berbagi pengalaman, para pimpinan saling bertukar praktik baik dalam penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga strategi komunikasi publik yang telah diterapkan di daerah masing-masing.
Momentum ini diharapkan menjadi bekal bagi seluruh pimpinan BAZNAS untuk menghadirkan inovasi, memperkuat pelayanan kepada muzaki dan mustahik, serta menjawab berbagai tantangan pengelolaan zakat di masa depan. Dengan kepemimpinan yang kuat dan sinergi yang terus terbangun, BAZNAS optimistis dapat meningkatkan peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Melalui BAZNAS Strategic Development 2026, BAZNAS se-Provinsi Banten kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun lembaga yang modern, terpercaya, dan berdampak. Semangat kolaborasi yang terjalin selama kegiatan diharapkan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang semakin profesional serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
29-07-2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan

BAZNAS Kota Tangerang Selatan Gelar Rapat dengan AMTC Optimalisasi Edukasi Praktik Berderma pada Anak-anak Peduli Lindungi Guru
Tangerang Selatan, 10 Februari 2025— BAZNAS Kota Tangerang Selatan mengadakan rapat koordinasi dengan Al Mahmudah Manasik Training Center (AMTC) guna memaksimalkan pengumpulan konter donasi di AMTC. Pertemuan ini berlangsung pada Senin (10/2) dan dihadiri oleh Ketua BAZNAS Tangsel Mohamad Subhan, Ketua Dewan Pengawas BAZNAS Tangsel Dadang Raharja, Wakil Ketua II Ahmad Rifai, serta Kabid Pengumpulan Supriadi. Pihak AMTC menyambut langsung pertemuan ini bersama jajaran pimpinannya.
Program AMTC ini berfokus pada lindungi guru. Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan serta peningkatan jumlah donasi yang dapat dihimpun melalui konter di AMTC.
Ketua BAZNAS Tangsel, Mohamad Subhan, menyampaikan harapannya agar AMTC dapat menjadi salah satu wadah optimalisasi edukasi dan implementasi praktik berderma bagi anak-anak yang melakukan manasik di AMTC. “Kami berharap melalui program ini, anak-anak yang mengikuti manasik tidak hanya mendapatkan pemahaman spiritual, tetapi juga memiliki kesadaran sosial untuk berbagi dengan sesama,” ujar Mohamad Subhan.
BAZNAS Kota Tangerang Selatan terus berupaya memperluas jangkauan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah dengan menggandeng berbagai lembaga dan komunitas. Kolaborasi dengan AMTC ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepedulian sosial di kalangan masyarakat sejak usia dini.
10-02-2025 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan

BAZNAS Kota Tangerang Selatan Terima Audiensi Guru PAI Bahas Optimalisasi Zakat Fitrah 2025
Tangerang Selatan, 10 Februari 2025— Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang Selatan menerima audiensi dari para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kota Tangerang Selatan pada Senin (10/2) di Kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan. Pertemuan ini diterima secara langsung oleh Wakil Ketua II, dr. Ahmad Rifai, serta Wakil Ketua III, Tarjuni.
Audiensi ini membahas optimalisasi zakat fitrah tahun 2025 dengan fokus pada upaya memaksimalkan potensi penghimpunan zakat melalui sekolah dan madrasah. Para guru PAI yang hadir menyampaikan aspirasi serta berbagai gagasan dalam meningkatkan keterlibatan lembaga pendidikan dalam pengumpulan zakat fitrah agar lebih terstruktur dan optimal.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang Selatan, dr. Ahmad Rifai, menyampaikan pentingnya sinergi antara BAZNAS dan para pendidik dalam mengedukasi siswa serta masyarakat tentang kewajiban zakat fitrah. "Sekolah dan madrasah memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman dini tentang zakat fitrah serta menjadi salah satu kanal utama dalam penghimpunan zakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III, Tarjuni, menekankan pentingnya penyusunan mekanisme penghimpunan yang lebih efektif serta transparansi dalam pendistribusian zakat fitrah. "Kami berharap kerja sama antara BAZNAS dan guru PAI dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan umat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat," katanya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara BAZNAS Kota Tangerang Selatan dan dunia pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang lebih optimal.
10-02-2025 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Artikel Terbaru
MENGAPA BULAN MUHARRAM DIANGGAP BULAN YANG ISTIMEWA?
Muharram merupakan salah satu bulan yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Selain menjadi pembuka tahun dalam kalender Hijriah, Muharram juga termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan oleh Allah SWT. Keistimewaan ini menjadikan Muharram sebagai momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak amal saleh, meningkatkan ketakwaan, dan memperbaiki diri menuju kehidupan yang lebih baik.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa terdapat empat bulan yang dimuliakan, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab. Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk lebih menjaga diri dari perbuatan dosa serta memperbanyak ibadah dan amal kebajikan.
Muharram juga menandai dimulainya Tahun Baru Islam. Peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah menjadi tonggak penting dalam sejarah Islam yang kemudian dijadikan awal penanggalan Hijriah. Oleh karena itu, bulan Muharram menjadi waktu yang tepat untuk melakukan introspeksi diri, mengevaluasi perjalanan hidup, serta menyusun langkah-langkah kebaikan di tahun yang baru.
Selain itu, Muharram juga dikaitkan dengan berbagai peristiwa penting dalam sejarah para nabi. Di antaranya adalah keselamatan Nabi Musa AS dan Bani Israil dari kejaran Fir’aun yang kemudian menjadi dasar dianjurkannya puasa Asyura. Berbagai peristiwa bersejarah tersebut semakin menambah kemuliaan dan keberkahan bulan Muharram bagi umat Islam.
Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Sebagai bulan yang penuh keutamaan, terdapat beberapa amalan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan selama Muharram.
1. Menjalankan Puasa Tasu’a dan Asyura
Salah satu amalan yang paling utama adalah berpuasa, khususnya pada tanggal 9 Muharram (Tasu’a) dan 10 Muharram (Asyura). Rasulullah SAW menganjurkan puasa Asyura yang memiliki keutamaan besar, yaitu menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil selama satu tahun yang lalu. Selain itu, memperbanyak puasa sunnah di sepanjang bulan Muharram juga sangat dianjurkan karena merupakan bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadan.
2. Memperbanyak Ibadah
Muharram menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah SWT melalui berbagai ibadah, seperti memperbanyak shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, serta menghadiri majelis ilmu. Setiap amal kebaikan yang dilakukan pada bulan yang mulia ini menjadi kesempatan untuk meraih pahala dan keberkahan yang lebih besar.
3. Memperbanyak Sedekah
Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan kapan pun, termasuk di bulan Muharram. Berbagi kepada fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta serta mendatangkan keberkahan dalam kehidupan.
4. Melakukan Refleksi dan Resolusi Diri
Sebagai awal tahun Hijriah, Muharram merupakan momen yang tepat untuk melakukan muhasabah atau evaluasi diri. Umat Islam dapat menjadikan bulan ini sebagai titik awal untuk memperbaiki akhlak, meningkatkan kualitas ibadah, memperkuat kepedulian sosial, dan menumbuhkan semangat dalam menjalankan berbagai amal kebajikan.
Muharram bukan sekadar pergantian tahun dalam kalender Islam, tetapi juga momentum untuk memperbarui niat, memperkuat keimanan, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan memanfaatkan keutamaan bulan yang mulia ini melalui berbagai amalan kebaikan, semoga kita dapat mengawali tahun baru Hijriah dengan semangat hijrah menuju pribadi yang lebih baik dan lebih dekat kepada Allah SWT.
17/06/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
JENIS-JENIS ZAKAT MAL YANG PERLU KITA KETAHUI
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi instrumen yang mampu menciptakan pemerataan kesejahteraan dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, harta yang dimiliki tidak hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi sarana membantu mereka yang membutuhkan.
Salah satu jenis zakat yang wajib dipahami oleh umat Islam adalah zakat mal. Secara umum, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki seseorang atau badan usaha, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kewajiban ini berlaku ketika harta yang dimiliki telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi yang sangat mulia, yaitu menyucikan harta sekaligus membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Karena itu, memahami jenis-jenis zakat mal menjadi langkah penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar.
JENIS-JENIS ZAKAT MAL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat sembilan jenis harta yang termasuk dalam kategori zakat mal.
1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Emas, perak, maupun logam mulia yang disimpan sebagai aset atau investasi termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta.
2. Uang dan Surat Berharga Lainnya
Kategori ini mencakup tabungan, deposito, giro, saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan berbagai instrumen keuangan lainnya. Apabila nilai keseluruhannya telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5%.
3. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Hasil pertanian, perkebunan, maupun kehutanan yang memiliki nilai ekonomis juga termasuk objek zakat. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat sektor ini ditunaikan setiap kali panen tanpa harus menunggu haul. Jika pengairan berasal dari hujan atau sumber alami tanpa biaya, maka zakat yang dikenakan sebesar 10% dari hasil panen. Namun apabila menggunakan sistem irigasi berbiaya, zakat yang dikenakan sebesar 5%.
4. Peternakan dan Perikanan
Usaha peternakan maupun budidaya perikanan yang menghasilkan keuntungan juga termasuk dalam kategori zakat mal. Dalam praktik modern, perhitungan zakat umumnya menggunakan pendekatan zakat usaha dengan kadar 2,5% setelah memenuhi syarat nisab dan haul.
5. Pertambangan
Hasil eksplorasi dan pengelolaan sumber daya alam seperti emas, perak, batu bara, minyak bumi, gas alam, dan mineral lainnya termasuk objek zakat. Zakat yang dikenakan umumnya sebesar 2,5% dari hasil yang telah memenuhi ketentuan syariat.
6. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)
Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti pegawai, dokter, dosen, konsultan, pengacara, maupun profesi lainnya dapat dikenakan zakat profesi. Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab.
7. Perindustrian
Perusahaan atau unit usaha yang bergerak di bidang produksi barang maupun jasa juga memiliki kewajiban zakat. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan aset lancar dan keuntungan usaha yang telah memenuhi syarat, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
8. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam atau harta peninggalan masa lampau yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, rikaz tidak mensyaratkan haul maupun nisab. Ketika ditemukan, zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 20% dari nilai harta tersebut.
9. Perniagaan
Zakat perniagaan dikenakan atas kegiatan perdagangan atau bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan nilai aset usaha yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Besaran zakat yang dikenakan adalah 2,5%.
SYARAT WAJIB ZAKAT MAL
Sebelum zakat mal menjadi kewajiban, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik harta, yaitu:
A. Kepemilikan Penuh (Al-Milku At-Tam)
Harta berada dalam penguasaan penuh pemilik sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola secara bebas.
B. Berkembang atau Berpotensi Berkembang (An-Nami)
Harta memiliki potensi untuk bertambah nilai atau menghasilkan keuntungan melalui aktivitas ekonomi yang halal.
C. Mencapai Nisab
Jumlah harta telah mencapai batas minimal yang ditentukan syariat sebagai syarat wajib zakat. Nisab Emas, Perak, Uang, dan Perdagangan: Setara dengan 85 gram emas murni. Nilai rupiahnya disesuaikan dengan harga emas 24 karat di pasaran saat jatuh tempo pembayaran zakat.
Nisab Pertanian: Setara dengan 653 kg gabah atau 520 kg beras.
D. Telah Mencapai Haul
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Syarat ini berlaku untuk zakat emas, perak, uang, tabungan, investasi, dan perniagaan yang telah mencapai nisab.
Namun, haul tidak berlaku untuk zakat pertanian yang ditunaikan saat panen, zakat penghasilan yang dibayarkan saat menerima pendapatan, serta zakat rikaz yang ditunaikan ketika harta temuan diperoleh.
E. Melebihi Kebutuhan Pokok dan Bebas dari Utang
Harta yang dizakati merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar pemilik dan keluarganya serta tidak digunakan untuk melunasi kewajiban utang yang jatuh tempo.
PANDUAN DAN CONTOH CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL
Pada umumnya, zakat mal ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul. Namun demikian, zakat pertanian dan rikaz memiliki ketentuan tarif yang berbeda sesuai dengan syariat Islam.
A. Zakat Emas, Uang, dan Tabungan
Nisab zakat emas, uang, dan tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas murni. Dengan asumsi harga emas pada tahun 2026 berada di kisaran Rp2.000.000 per gram, maka nilai nisab zakat setara dengan sekitar Rp170.000.000.
Perhitungannya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan total harta yang telah tersimpan selama satu tahun dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.
Sebagai contoh, Bapak Budi memiliki tabungan sebesar Rp250.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun penuh. Karena jumlah tersebut telah melebihi nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Zakat = 2,5% × Rp250.000.000
Zakat = Rp6.250.000
Dengan demikian, zakat yang harus dibayarkan Bapak Budi adalah sebesar Rp6.250.000.
B. Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)
Nisab zakat profesi mengacu pada nilai 85 gram emas dalam satu tahun. Penghasilan dapat dizakati setiap kali diterima atau diakumulasikan terlebih dahulu sesuai kebiasaan dan kemudahan muzakki.
Sebagai ilustrasi, Ibu Siti memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp25.000.000. Apabila penghasilan tersebut telah memenuhi ketentuan nisab yang berlaku, maka zakat yang dapat ditunaikan setiap bulan adalah:
Zakat = 2,5% × Rp25.000.000
Zakat = Rp625.000
Artinya, zakat profesi yang ditunaikan Ibu Siti setiap bulan sebesar Rp625.000.
C. Zakat Pertanian
Untuk hasil pertanian, nisab yang digunakan adalah setara 653 kilogram gabah atau sekitar 520 kilogram beras. Zakat dikeluarkan setiap kali panen dan tidak mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun.
Sebagai contoh, Pak Ahmad memperoleh hasil panen sebanyak 1.500 kilogram beras dari sawah yang menggunakan sistem irigasi berbiaya. Karena hasil panennya telah melampaui nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:
Zakat = 5% × 1.500 kg
Zakat = 75 kg beras
Dengan demikian, zakat yang harus ditunaikan Pak Ahmad adalah sebanyak 75 kilogram beras. Apabila sawah tersebut memperoleh pengairan alami tanpa biaya, maka kadar zakat yang berlaku menjadi 10 persen atau setara dengan 150 kilogram beras.
Zakat mal tidak hanya menjadi sarana penyucian harta, tetapi juga berperan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi kesenjangan sosial. Melalui zakat, setiap Muslim dapat berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu memastikan dana zakat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan. Dengan memahami jenis, syarat, dan cara menghitung zakat mal, setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
08/06/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Satu Hari, Dua Tahun Ampunan: Keutamaan Puasa Arafah
Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah, salah satunya dengan melaksanakan Puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Puasa sunah ini memiliki keutamaan yang sangat besar dan menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Puasa Arafah dilaksanakan tepat sehari sebelum Iduladha, bertepatan dengan momentum wukuf jamaah haji di Padang Arafah. Di balik pelaksanaannya yang hanya satu hari, Allah SWT menjanjikan pahala dan keutamaan yang luar biasa bagi hamba-Nya yang menjalankannya dengan penuh keikhlasan.
Salah satu keutamaan terbesar Puasa Arafah adalah menjadi sebab dihapuskannya dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang. Keutamaan ini sebagaimana disampaikan Rasulullah ? dalam hadisnya:
??????? ?????? ???????? ?????????? ????? ??????? ???? ????????? ????????? ??????? ???????? ??????????? ??????? ????????
Artinya: “Puasa Arafah (9 Zulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya melalui amalan yang ringan namun memiliki pahala yang luar biasa. Puasa Arafah juga menjadi momentum untuk memperbanyak doa, istighfar, dzikir, dan memperbaiki diri menjelang hari raya kurban.
Selain menahan lapar dan dahaga, Puasa Arafah mengajarkan umat Islam tentang keikhlasan, kesabaran, serta kepedulian terhadap sesama. Momentum ini juga menjadi pengingat akan nilai pengorbanan dan ketakwaan yang terkandung dalam ibadah kurban.
Karena itu, jangan sampai melewatkan kesempatan istimewa ini. Mari manfaatkan hari Arafah dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar mendapatkan ampunan, keberkahan, serta limpahan pahala dari-Nya.
25/05/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
BAZNAS TV
Zakatmu Bantu Kesejahteraan Umat | Program Pedistribusian dan Pendayagunaan Baznas Tangsel
Penulis: Baznas Tangsel


