
Berita Terkini
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Dukung Generasi Qur’ani melalui Beasiswa Santri Tahfiz di Pamulang
Pamulang, Tangerang Selatan — Semangat memperkuat pendidikan Al-Qur’an sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial kembali diwujudkan melalui kegiatan Kota Tangerang Selatan Mengaji yang diselenggarakan oleh Forum Persatuan Guru Ngaji (FPGN) Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Masjid Al-Mujahidin, Kecamatan Pamulang.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kota Tangerang Selatan turut berpartisipasi melalui pemberian beasiswa kepada 8 santri tahfiz peserta Kota Tangerang Selatan Mengaji. Para penerima beasiswa merupakan perwakilan dari 8 kelurahan di Kecamatan Pamulang, sebagai bentuk dukungan terhadap para santri yang memiliki semangat dalam mempelajari dan menghafalkan Al-Qur’an.
Kota Tangerang Selatan Mengaji merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh FPGN Kota Tangerang Selatan dan dilaksanakan secara bergilir di setiap kecamatan. Pada bulan Agustus 2026, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah yang mendapatkan giliran pelaksanaan. Selain menjadi sarana silaturahmi bagi para guru ngaji, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter generasi muda di Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tangerang Selatan, Camat Pamulang, serta sekitar 300 guru ngaji se-Kecamatan Pamulang. Kehadiran Wakil Wali Kota Tangerang Selatan bersama unsur pemerintah daerah dan para guru ngaji menunjukkan adanya sinergi dalam menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Selain pemberian beasiswa kepada santri tahfiz, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dalam kesempatan tersebut turut dilakukan penggalangan donasi untuk membantu masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Para peserta diajak untuk bersama-sama menyisihkan sebagian rezekinya sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap saudara-saudara yang membutuhkan bantuan.
Taufik Setyaudin selaku Wakil Ketua I BAZNAS Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa dukungan terhadap santri tahfiz dan penggalangan donasi untuk NTT merupakan dua bentuk kepedulian yang memiliki semangat yang sama, yaitu menghadirkan manfaat bagi sesama.
“Hari ini kita tidak hanya memberikan dukungan kepada para santri tahfiz agar terus semangat belajar dan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga mengajak seluruh yang hadir untuk berbagi kepedulian kepada saudara-saudara kita di NTT. Semoga apa yang kita berikan, baik untuk pendidikan maupun kemanusiaan, dapat memberikan manfaat dan menjadi amal kebaikan bagi kita semua,” ujar Taufik.
Menurutnya, keberadaan guru ngaji memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang tidak hanya memiliki kemampuan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an, tetapi juga memiliki akhlak dan kepedulian terhadap lingkungan sosial. Karena itu, sinergi antara pemerintah, BAZNAS, FPGN, guru ngaji, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan keagamaan yang berkelanjutan.
Pemberian beasiswa kepada delapan santri tahfiz diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para penerima untuk terus meningkatkan semangat dalam menghafal Al-Qur’an. Dukungan tersebut juga diharapkan dapat mendorong para santri untuk terus berprestasi dan kelak menjadi generasi yang mampu memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, dan umat.
Sementara itu, penggalangan donasi untuk NTT menjadi pengingat bahwa semangat berbagi dapat tumbuh dari berbagai ruang, termasuk dari kegiatan keagamaan. Para guru ngaji dan masyarakat yang hadir diajak untuk menjadikan momentum tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang sedang menghadapi kesulitan dan membutuhkan dukungan.
BAZNAS Kota Tangerang Selatan terus mendorong sinergi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas, baik dalam bidang pendidikan, keagamaan maupun kemanusiaan. Melalui kegiatan seperti Kota Tangerang Selatan Mengaji, semangat membangun generasi Qur’ani dapat berjalan beriringan dengan semangat berbagi dan membantu sesama.
Kegiatan di Masjid Al-Mujahidin Pamulang ini menjadi momentum untuk memperkuat dua nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu mencintai Al-Qur’an dan peduli terhadap sesama. Dari Pamulang, semangat tersebut diharapkan terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas.
19/08/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Hadir Bantu Perbaikan Rumah Hasan Basari yang Rusak Akibat Hujan Deras
Hujan deras yang mengguyur wilayah Tangerang Selatan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, menyebabkan kerusakan pada rumah milik Hasan Basari, warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Atap rumah mengalami kerusakan hingga roboh dan menyebabkan air hujan merembes masuk melalui genteng sehingga kondisi rumah menjadi bocor.
Saat kejadian berlangsung, rumah dalam keadaan kosong karena Hasan Basari sedang tidak berada di rumah. Kerusakan tersebut membuat kondisi tempat tinggalnya tidak lagi memberikan rasa aman dan nyaman, terutama ketika hujan kembali turun.
Mengetahui kondisi tersebut, Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan, didampingi oleh staf BAZNAS Kota Tangerang Selatan, mendatangi kediaman Hasan Basari untuk melihat secara langsung kondisi kerusakan yang terjadi. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kota Tangerang Selatan dalam memastikan kebutuhan masyarakat yang mengalami kondisi darurat dapat segera mendapatkan perhatian dan penanganan.
Setelah melihat kondisi rumah secara langsung, BAZNAS Kota Tangerang Selatan melalui Program Rumah Layak Huni akan membantu melakukan perbaikan rumah Hasan Basari. Program tersebut merupakan salah satu bentuk ikhtiar BAZNAS dalam membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat memiliki tempat tinggal yang lebih aman, nyaman, dan layak untuk dihuni.
Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan, menyampaikan bahwa bantuan perbaikan rumah merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk menghadirkan manfaat zakat secara nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami melihat langsung kondisi rumah Pak Hasan yang mengalami kerusakan akibat hujan deras. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Tangerang Selatan berupaya membantu memperbaiki rumah ini agar kembali aman dan layak untuk ditempati. Semoga bantuan ini dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi Pak Hasan dan keluarga,” ujar Mohamad Subhan.
Perbaikan rumah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kerusakan fisik, tetapi juga mengembalikan rasa aman bagi Hasan Basari untuk kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terhadap kondisi tempat tinggalnya, khususnya saat hujan turun.
Bagi Hasan Basari, perhatian dan bantuan yang diberikan menjadi bentuk kepedulian yang sangat berarti. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada BAZNAS Kota Tangerang Selatan dan para muzaki yang telah turut membantu melalui zakat dan sedekah yang ditunaikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Tangerang Selatan yang sudah datang melihat kondisi rumah saya dan membantu memperbaikinya. Semoga kebaikan para muzaki dan semua yang telah membantu dibalas oleh Allah SWT,” ungkap Hasan Basari.
Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Tangerang Selatan terus berupaya mengubah kepedulian menjadi manfaat nyata. Zakat dan sedekah yang ditunaikan masyarakat tidak hanya menjadi bantuan, tetapi juga dapat menjadi jalan untuk menghadirkan tempat tinggal yang lebih aman serta kehidupan yang lebih baik bagi para mustahik.
Dari kepedulian, hadir perlindungan. Dari zakat, tumbuh harapan.
15/08/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Bantu Mobilitas Bapak Ukarni
TANGERANG SELATAN — BAZNAS Kota Tangerang Selatan kembali menghadirkan manfaat melalui program kesehatan dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada Bapak Ukarni, warga Kecamatan Ciputat Timur yang mengalami stroke.
Bantuan tersebut disalurkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, sebagai bentuk kepedulian BAZNAS Kota Tangerang Selatan terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Kursi roda diharapkan dapat membantu Bapak Ukarni dalam meningkatkan mobilitas serta memberikan kemudahan dalam beraktivitas.
Program kesehatan ini merupakan salah satu bentuk nyata pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan. BAZNAS Kota Tangerang Selatan terus berupaya memastikan dana yang dihimpun dari para muzaki dan donatur dapat memberikan manfaat yang tepat sasaran bagi para penerima manfaat.
Melalui bantuan tersebut, BAZNAS Kota Tangerang Selatan berharap dapat memberikan sedikit kemudahan bagi Bapak Ukarni dan keluarga. Lebih dari sekadar bantuan, dukungan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan kepedulian, memberikan manfaat, serta membantu masyarakat agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik.
BAZNAS Kota Tangerang Selatan mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga yang terpercaya. Setiap kebaikan yang ditunaikan dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
13/08/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Agenda Pimpinan

BAZNAS Strategic Development 2026 Pimpinan BAZNAS Se-Banten Perkuat Kepemimpinan dan Strategi Pengelolaan Zakat
Kota Tangerang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Banten menggelar kegiatan BAZNAS Strategic Development (BSD) 2026 yang berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Juli 2026 di Grand El Hajj, Kota Tangerang. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kapasitas kepemimpinan, meningkatkan kompetensi amil, serta menyamakan arah kebijakan pengelolaan zakat di seluruh BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Sebanyak 35 pimpinan BAZNAS se-Provinsi Banten mengikuti kegiatan tersebut. Selain menjadi ajang peningkatan kapasitas, BSD 2026 juga menjadi ruang kolaborasi antar pimpinan untuk memperkuat sinergi, bertukar pengalaman, serta menyusun langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengelolaan zakat yang semakin dinamis.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Banten, serta para narasumber yang berasal dari berbagai bidang keahlian. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan beragam materi yang relevan dengan tantangan pengelolaan zakat saat ini. Materi yang disampaikan meliputi Profil Amil Zakat, BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LPNS) yang kolektif, kolegial, dan berkorporasi, Tugas dan Wewenang Pimpinan BAZNAS Daerah, Strategi Membangun Kepercayaan Publik melalui Regulasi dan Etika Pengelolaan Zakat, Strategi Mengelola Reputasi Lembaga, Optimalisasi Fundraising, Manajemen Konflik dan Problem Solving, hingga Integrasi Kepemimpinan dan Penyusunan Action Plan.
Seluruh materi dirancang untuk memperkuat kompetensi para pimpinan BAZNAS agar mampu menghadirkan tata kelola lembaga yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Di tengah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga amanah serta meningkatkan dampak program yang dirasakan oleh para mustahik.
Wawan Wahyuddin (Ketua BAZNAS provinsi banten) menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya penghimpunan dana, tetapi juga dari kemampuan lembaga dalam membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang baik.
"Kepercayaan adalah modal utama dalam pengelolaan zakat. Ketika lembaga mampu menunjukkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, maka kepercayaan masyarakat akan terus tumbuh. Dari kepercayaan itulah penghimpunan zakat dapat meningkat dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," ujarnya.
Selain memperkuat aspek kelembagaan, BSD 2026 juga mendorong lahirnya kolaborasi antar BAZNAS di Provinsi Banten. Melalui forum diskusi dan sesi berbagi pengalaman, para pimpinan saling bertukar praktik baik dalam penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga strategi komunikasi publik yang telah diterapkan di daerah masing-masing.
Momentum ini diharapkan menjadi bekal bagi seluruh pimpinan BAZNAS untuk menghadirkan inovasi, memperkuat pelayanan kepada muzaki dan mustahik, serta menjawab berbagai tantangan pengelolaan zakat di masa depan. Dengan kepemimpinan yang kuat dan sinergi yang terus terbangun, BAZNAS optimistis dapat meningkatkan peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Melalui BAZNAS Strategic Development 2026, BAZNAS se-Provinsi Banten kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun lembaga yang modern, terpercaya, dan berdampak. Semangat kolaborasi yang terjalin selama kegiatan diharapkan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang semakin profesional serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
29-07-2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan

BAZNAS Kota Tangerang Selatan Gelar Rapat dengan AMTC Optimalisasi Edukasi Praktik Berderma pada Anak-anak Peduli Lindungi Guru
Tangerang Selatan, 10 Februari 2025— BAZNAS Kota Tangerang Selatan mengadakan rapat koordinasi dengan Al Mahmudah Manasik Training Center (AMTC) guna memaksimalkan pengumpulan konter donasi di AMTC. Pertemuan ini berlangsung pada Senin (10/2) dan dihadiri oleh Ketua BAZNAS Tangsel Mohamad Subhan, Ketua Dewan Pengawas BAZNAS Tangsel Dadang Raharja, Wakil Ketua II Ahmad Rifai, serta Kabid Pengumpulan Supriadi. Pihak AMTC menyambut langsung pertemuan ini bersama jajaran pimpinannya.
Program AMTC ini berfokus pada lindungi guru. Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan serta peningkatan jumlah donasi yang dapat dihimpun melalui konter di AMTC.
Ketua BAZNAS Tangsel, Mohamad Subhan, menyampaikan harapannya agar AMTC dapat menjadi salah satu wadah optimalisasi edukasi dan implementasi praktik berderma bagi anak-anak yang melakukan manasik di AMTC. “Kami berharap melalui program ini, anak-anak yang mengikuti manasik tidak hanya mendapatkan pemahaman spiritual, tetapi juga memiliki kesadaran sosial untuk berbagi dengan sesama,” ujar Mohamad Subhan.
BAZNAS Kota Tangerang Selatan terus berupaya memperluas jangkauan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah dengan menggandeng berbagai lembaga dan komunitas. Kolaborasi dengan AMTC ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepedulian sosial di kalangan masyarakat sejak usia dini.
10-02-2025 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan

BAZNAS Kota Tangerang Selatan Terima Audiensi Guru PAI Bahas Optimalisasi Zakat Fitrah 2025
Tangerang Selatan, 10 Februari 2025— Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang Selatan menerima audiensi dari para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kota Tangerang Selatan pada Senin (10/2) di Kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan. Pertemuan ini diterima secara langsung oleh Wakil Ketua II, dr. Ahmad Rifai, serta Wakil Ketua III, Tarjuni.
Audiensi ini membahas optimalisasi zakat fitrah tahun 2025 dengan fokus pada upaya memaksimalkan potensi penghimpunan zakat melalui sekolah dan madrasah. Para guru PAI yang hadir menyampaikan aspirasi serta berbagai gagasan dalam meningkatkan keterlibatan lembaga pendidikan dalam pengumpulan zakat fitrah agar lebih terstruktur dan optimal.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang Selatan, dr. Ahmad Rifai, menyampaikan pentingnya sinergi antara BAZNAS dan para pendidik dalam mengedukasi siswa serta masyarakat tentang kewajiban zakat fitrah. "Sekolah dan madrasah memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman dini tentang zakat fitrah serta menjadi salah satu kanal utama dalam penghimpunan zakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III, Tarjuni, menekankan pentingnya penyusunan mekanisme penghimpunan yang lebih efektif serta transparansi dalam pendistribusian zakat fitrah. "Kami berharap kerja sama antara BAZNAS dan guru PAI dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan umat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat," katanya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara BAZNAS Kota Tangerang Selatan dan dunia pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang lebih optimal.
10-02-2025 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Artikel Terbaru
MENGAPA BULAN MUHARRAM DIANGGAP BULAN YANG ISTIMEWA?
Muharram merupakan salah satu bulan yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Selain menjadi pembuka tahun dalam kalender Hijriah, Muharram juga termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan oleh Allah SWT. Keistimewaan ini menjadikan Muharram sebagai momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak amal saleh, meningkatkan ketakwaan, dan memperbaiki diri menuju kehidupan yang lebih baik.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa terdapat empat bulan yang dimuliakan, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab. Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk lebih menjaga diri dari perbuatan dosa serta memperbanyak ibadah dan amal kebajikan.
Muharram juga menandai dimulainya Tahun Baru Islam. Peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah menjadi tonggak penting dalam sejarah Islam yang kemudian dijadikan awal penanggalan Hijriah. Oleh karena itu, bulan Muharram menjadi waktu yang tepat untuk melakukan introspeksi diri, mengevaluasi perjalanan hidup, serta menyusun langkah-langkah kebaikan di tahun yang baru.
Selain itu, Muharram juga dikaitkan dengan berbagai peristiwa penting dalam sejarah para nabi. Di antaranya adalah keselamatan Nabi Musa AS dan Bani Israil dari kejaran Fir’aun yang kemudian menjadi dasar dianjurkannya puasa Asyura. Berbagai peristiwa bersejarah tersebut semakin menambah kemuliaan dan keberkahan bulan Muharram bagi umat Islam.
Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Sebagai bulan yang penuh keutamaan, terdapat beberapa amalan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan selama Muharram.
1. Menjalankan Puasa Tasu’a dan Asyura
Salah satu amalan yang paling utama adalah berpuasa, khususnya pada tanggal 9 Muharram (Tasu’a) dan 10 Muharram (Asyura). Rasulullah SAW menganjurkan puasa Asyura yang memiliki keutamaan besar, yaitu menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil selama satu tahun yang lalu. Selain itu, memperbanyak puasa sunnah di sepanjang bulan Muharram juga sangat dianjurkan karena merupakan bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadan.
2. Memperbanyak Ibadah
Muharram menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kualitas hubungan dengan Allah SWT melalui berbagai ibadah, seperti memperbanyak shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, serta menghadiri majelis ilmu. Setiap amal kebaikan yang dilakukan pada bulan yang mulia ini menjadi kesempatan untuk meraih pahala dan keberkahan yang lebih besar.
3. Memperbanyak Sedekah
Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan kapan pun, termasuk di bulan Muharram. Berbagi kepada fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta serta mendatangkan keberkahan dalam kehidupan.
4. Melakukan Refleksi dan Resolusi Diri
Sebagai awal tahun Hijriah, Muharram merupakan momen yang tepat untuk melakukan muhasabah atau evaluasi diri. Umat Islam dapat menjadikan bulan ini sebagai titik awal untuk memperbaiki akhlak, meningkatkan kualitas ibadah, memperkuat kepedulian sosial, dan menumbuhkan semangat dalam menjalankan berbagai amal kebajikan.
Muharram bukan sekadar pergantian tahun dalam kalender Islam, tetapi juga momentum untuk memperbarui niat, memperkuat keimanan, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan memanfaatkan keutamaan bulan yang mulia ini melalui berbagai amalan kebaikan, semoga kita dapat mengawali tahun baru Hijriah dengan semangat hijrah menuju pribadi yang lebih baik dan lebih dekat kepada Allah SWT.
17/06/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
JENIS-JENIS ZAKAT MAL YANG PERLU KITA KETAHUI
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi instrumen yang mampu menciptakan pemerataan kesejahteraan dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, harta yang dimiliki tidak hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi sarana membantu mereka yang membutuhkan.
Salah satu jenis zakat yang wajib dipahami oleh umat Islam adalah zakat mal. Secara umum, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki seseorang atau badan usaha, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kewajiban ini berlaku ketika harta yang dimiliki telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi yang sangat mulia, yaitu menyucikan harta sekaligus membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Karena itu, memahami jenis-jenis zakat mal menjadi langkah penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar.
JENIS-JENIS ZAKAT MAL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat sembilan jenis harta yang termasuk dalam kategori zakat mal.
1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Emas, perak, maupun logam mulia yang disimpan sebagai aset atau investasi termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta.
2. Uang dan Surat Berharga Lainnya
Kategori ini mencakup tabungan, deposito, giro, saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan berbagai instrumen keuangan lainnya. Apabila nilai keseluruhannya telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5%.
3. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Hasil pertanian, perkebunan, maupun kehutanan yang memiliki nilai ekonomis juga termasuk objek zakat. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat sektor ini ditunaikan setiap kali panen tanpa harus menunggu haul. Jika pengairan berasal dari hujan atau sumber alami tanpa biaya, maka zakat yang dikenakan sebesar 10% dari hasil panen. Namun apabila menggunakan sistem irigasi berbiaya, zakat yang dikenakan sebesar 5%.
4. Peternakan dan Perikanan
Usaha peternakan maupun budidaya perikanan yang menghasilkan keuntungan juga termasuk dalam kategori zakat mal. Dalam praktik modern, perhitungan zakat umumnya menggunakan pendekatan zakat usaha dengan kadar 2,5% setelah memenuhi syarat nisab dan haul.
5. Pertambangan
Hasil eksplorasi dan pengelolaan sumber daya alam seperti emas, perak, batu bara, minyak bumi, gas alam, dan mineral lainnya termasuk objek zakat. Zakat yang dikenakan umumnya sebesar 2,5% dari hasil yang telah memenuhi ketentuan syariat.
6. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)
Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti pegawai, dokter, dosen, konsultan, pengacara, maupun profesi lainnya dapat dikenakan zakat profesi. Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab.
7. Perindustrian
Perusahaan atau unit usaha yang bergerak di bidang produksi barang maupun jasa juga memiliki kewajiban zakat. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan aset lancar dan keuntungan usaha yang telah memenuhi syarat, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
8. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam atau harta peninggalan masa lampau yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, rikaz tidak mensyaratkan haul maupun nisab. Ketika ditemukan, zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 20% dari nilai harta tersebut.
9. Perniagaan
Zakat perniagaan dikenakan atas kegiatan perdagangan atau bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan nilai aset usaha yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Besaran zakat yang dikenakan adalah 2,5%.
SYARAT WAJIB ZAKAT MAL
Sebelum zakat mal menjadi kewajiban, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik harta, yaitu:
A. Kepemilikan Penuh (Al-Milku At-Tam)
Harta berada dalam penguasaan penuh pemilik sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola secara bebas.
B. Berkembang atau Berpotensi Berkembang (An-Nami)
Harta memiliki potensi untuk bertambah nilai atau menghasilkan keuntungan melalui aktivitas ekonomi yang halal.
C. Mencapai Nisab
Jumlah harta telah mencapai batas minimal yang ditentukan syariat sebagai syarat wajib zakat. Nisab Emas, Perak, Uang, dan Perdagangan: Setara dengan 85 gram emas murni. Nilai rupiahnya disesuaikan dengan harga emas 24 karat di pasaran saat jatuh tempo pembayaran zakat.
Nisab Pertanian: Setara dengan 653 kg gabah atau 520 kg beras.
D. Telah Mencapai Haul
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Syarat ini berlaku untuk zakat emas, perak, uang, tabungan, investasi, dan perniagaan yang telah mencapai nisab.
Namun, haul tidak berlaku untuk zakat pertanian yang ditunaikan saat panen, zakat penghasilan yang dibayarkan saat menerima pendapatan, serta zakat rikaz yang ditunaikan ketika harta temuan diperoleh.
E. Melebihi Kebutuhan Pokok dan Bebas dari Utang
Harta yang dizakati merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar pemilik dan keluarganya serta tidak digunakan untuk melunasi kewajiban utang yang jatuh tempo.
PANDUAN DAN CONTOH CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL
Pada umumnya, zakat mal ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul. Namun demikian, zakat pertanian dan rikaz memiliki ketentuan tarif yang berbeda sesuai dengan syariat Islam.
A. Zakat Emas, Uang, dan Tabungan
Nisab zakat emas, uang, dan tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas murni. Dengan asumsi harga emas pada tahun 2026 berada di kisaran Rp2.000.000 per gram, maka nilai nisab zakat setara dengan sekitar Rp170.000.000.
Perhitungannya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan total harta yang telah tersimpan selama satu tahun dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.
Sebagai contoh, Bapak Budi memiliki tabungan sebesar Rp250.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun penuh. Karena jumlah tersebut telah melebihi nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Zakat = 2,5% × Rp250.000.000
Zakat = Rp6.250.000
Dengan demikian, zakat yang harus dibayarkan Bapak Budi adalah sebesar Rp6.250.000.
B. Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)
Nisab zakat profesi mengacu pada nilai 85 gram emas dalam satu tahun. Penghasilan dapat dizakati setiap kali diterima atau diakumulasikan terlebih dahulu sesuai kebiasaan dan kemudahan muzakki.
Sebagai ilustrasi, Ibu Siti memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp25.000.000. Apabila penghasilan tersebut telah memenuhi ketentuan nisab yang berlaku, maka zakat yang dapat ditunaikan setiap bulan adalah:
Zakat = 2,5% × Rp25.000.000
Zakat = Rp625.000
Artinya, zakat profesi yang ditunaikan Ibu Siti setiap bulan sebesar Rp625.000.
C. Zakat Pertanian
Untuk hasil pertanian, nisab yang digunakan adalah setara 653 kilogram gabah atau sekitar 520 kilogram beras. Zakat dikeluarkan setiap kali panen dan tidak mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun.
Sebagai contoh, Pak Ahmad memperoleh hasil panen sebanyak 1.500 kilogram beras dari sawah yang menggunakan sistem irigasi berbiaya. Karena hasil panennya telah melampaui nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:
Zakat = 5% × 1.500 kg
Zakat = 75 kg beras
Dengan demikian, zakat yang harus ditunaikan Pak Ahmad adalah sebanyak 75 kilogram beras. Apabila sawah tersebut memperoleh pengairan alami tanpa biaya, maka kadar zakat yang berlaku menjadi 10 persen atau setara dengan 150 kilogram beras.
Zakat mal tidak hanya menjadi sarana penyucian harta, tetapi juga berperan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi kesenjangan sosial. Melalui zakat, setiap Muslim dapat berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu memastikan dana zakat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan. Dengan memahami jenis, syarat, dan cara menghitung zakat mal, setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
08/06/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Satu Hari, Dua Tahun Ampunan: Keutamaan Puasa Arafah
Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah, salah satunya dengan melaksanakan Puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Puasa sunah ini memiliki keutamaan yang sangat besar dan menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Puasa Arafah dilaksanakan tepat sehari sebelum Iduladha, bertepatan dengan momentum wukuf jamaah haji di Padang Arafah. Di balik pelaksanaannya yang hanya satu hari, Allah SWT menjanjikan pahala dan keutamaan yang luar biasa bagi hamba-Nya yang menjalankannya dengan penuh keikhlasan.
Salah satu keutamaan terbesar Puasa Arafah adalah menjadi sebab dihapuskannya dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang. Keutamaan ini sebagaimana disampaikan Rasulullah ? dalam hadisnya:
??????? ?????? ???????? ?????????? ????? ??????? ???? ????????? ????????? ??????? ???????? ??????????? ??????? ????????
Artinya: “Puasa Arafah (9 Zulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya melalui amalan yang ringan namun memiliki pahala yang luar biasa. Puasa Arafah juga menjadi momentum untuk memperbanyak doa, istighfar, dzikir, dan memperbaiki diri menjelang hari raya kurban.
Selain menahan lapar dan dahaga, Puasa Arafah mengajarkan umat Islam tentang keikhlasan, kesabaran, serta kepedulian terhadap sesama. Momentum ini juga menjadi pengingat akan nilai pengorbanan dan ketakwaan yang terkandung dalam ibadah kurban.
Karena itu, jangan sampai melewatkan kesempatan istimewa ini. Mari manfaatkan hari Arafah dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar mendapatkan ampunan, keberkahan, serta limpahan pahala dari-Nya.
25/05/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
BAZNAS TV
Zakatmu Bantu Kesejahteraan Umat | Program Pedistribusian dan Pendayagunaan Baznas Tangsel
Penulis: Baznas Tangsel


