PAYDAY! Jangan Lupa 2,5% nya ya!
Gaji Bukan Cuma Ditabung, Tapi Juga Disucikan
04/08/2025 | BAZNAS Kota Tangerang SelatanSetiap rezeki yang kita terima, sejatinya tidak hanya untuk diri kita sendiri. Di dalamnya ada hak orang lain yang harus ditunaikan, dan salah satunya adalah melalui zakat penghasilan. Ini bukan hanya anjuran, tapi hukum wajib yang telah ditetapkan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003.
Zakat penghasilan mencakup semua bentuk pendapatan dari profesi, pekerjaan, maupun jasa. Dan menurut Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat penghasilan tahun 2025 adalah sebesar 85 gram emas, yaitu sekitar Rp 85.685.927,- per tahun atau Rp 7.140.498,- per bulan. Bila penghasilan seseorang sudah mencapai angka ini, maka wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari pendapatan bruto.
Zakat penghasilan bukan hanya tentang kewajiban, tapi juga tentang keberkahan. Rezeki yang dizakati akan jauh lebih bermakna, lebih bersih, dan memberi dampak luas bagi banyak orang. Apalagi, zakat yang dititipkan ke BAZNAS Kota Tangerang Selatan akan dikelola secara profesional dan amanah melalui 5 program utama:
- Pendidikan: Program Beasiswa untuk tingkat SLTP/MTS, Beasiswa SMA & S1, bantuan tunggakan sekolah.
- Kesehatan: Bantuan pengobatan, kursi roda, kaki/tangan palsu, alat bantu dengar, septic tank, hingga Bapak Asuh Anak Stunting.
- Ekonomi: Modal usaha, gerobak usaha, hingga pembinaan UMKM.
- Dakwah & Advokasi: Santunan guru ngaji, TPA/TPQ, marbot, PHBI, dan pembangunan sarana ibadah.
- Kemanusiaan: Renovasi rumah layak huni, bantuan bencana, dan dukungan untuk saudara-saudara kita di Palestina.
Tidak hanya itu, zakat Anda juga menyemarakkan program tahunan BAZNAS Kota Tangerang Selatan seperti Khitanan Massal, Islamic Holiday Fun, Kado Yatim, Cahaya Ramadhan, dan banyak kegiatan penuh manfaat lainnya untuk 8 golongan asnaf zakat.
Kini, zakat penghasilan juga bisa ditunaikan secara online melalui website BAZNAS Kota Tangerang Selatan atau konsultasi lewat WhatsApp admin resmi. Anda akan menerima BSZ (Bukti Setor Zakat) yang juga bisa digunakan untuk pengurangan nilai pajak saat pelaporan SPT.
Jadi, gaji bukan cuma soal angka. Tapi soal amanah dan berkah. Mari, mulai bulan ini niatkan zakat penghasilan sebagai bagian dari hijrah keuangan yang lebih bermakna.
