Zakat Peternakan dan Perikanan

Zakat Peternakan dan Perikanan

06/01/2023 | BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN

Zakat Perikanan merupakan zakat yang dikenakan hasil perikanan yang mencakup hasil budidaya dan tangkapan ikan dan ditunaikan saat panen. Ketentuan zakat perikanan jika hasil panen mencapai sebesar 85 gram emas.

Perhitungan Zakat Perikanan : 2,5 % x hasil budidaya dan hasil tangkapan ikan 

Zakat Peternakan merupakan zakat yang dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat umum, sehingga hewan ternak yang didalam kandang dikategorikan sebagai zakat perniagaan.  Zakat peternakan ditunaikan satu tahun sekali saat nisab sebesar 85 gram emas. Ketentuan hewan zakat peternakan meliputi unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing. 

 

Nishab merupakan Batasan dari harta untuk berzakat. Nishab Zakat Peternakan terdiri dari sebagai berikut (Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015) :

Sapi 

Nishab (Ekor) Zakat yang Wajib Dikeluarkan

30 - 59 1 Ekor anak sapi betina

60 - 69 2 Ekor anak sapi jantan

70 - 79 1 Ekor anak sapi betina dan jantan 

90 - 99 2 Ekor anak sapi jantan 

100 - 109 1 Ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan

110 - 119 2 Ekor anak sapi betina dan 1 Ekor anak sapi jantan 

> 120 3 Ekor anak sapi betina dan 3 Ekor anak sapi jantan  

 

 

Kambing 

Nishab (Ekor) Zakat yang Wajib Dikeluarkan

40 - 120 1 Ekor Kambing 

121-200 2 Ekor Kambing

201-300 3 Ekor Kambing

 

 

Unta

KOTA TANGERANG SELATAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12