Zakat Peternakan dan Perikanan
Zakat Peternakan dan Perikanan
06/01/2023 | BAZNAS KOTA TANGERANG SELATANZakat Perikanan merupakan zakat yang dikenakan hasil perikanan yang mencakup hasil budidaya dan tangkapan ikan dan ditunaikan saat panen. Ketentuan zakat perikanan jika hasil panen mencapai sebesar 85 gram emas.
Perhitungan Zakat Perikanan : 2,5 % x hasil budidaya dan hasil tangkapan ikan
Zakat Peternakan merupakan zakat yang dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat umum, sehingga hewan ternak yang didalam kandang dikategorikan sebagai zakat perniagaan. Zakat peternakan ditunaikan satu tahun sekali saat nisab sebesar 85 gram emas. Ketentuan hewan zakat peternakan meliputi unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing.
Nishab merupakan Batasan dari harta untuk berzakat. Nishab Zakat Peternakan terdiri dari sebagai berikut (Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015) :
Sapi
Nishab (Ekor) Zakat yang Wajib Dikeluarkan
30 - 59 1 Ekor anak sapi betina
60 - 69 2 Ekor anak sapi jantan
70 - 79 1 Ekor anak sapi betina dan jantan
90 - 99 2 Ekor anak sapi jantan
100 - 109 1 Ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
110 - 119 2 Ekor anak sapi betina dan 1 Ekor anak sapi jantan
> 120 3 Ekor anak sapi betina dan 3 Ekor anak sapi jantan
Kambing
Nishab (Ekor) Zakat yang Wajib Dikeluarkan
40 - 120 1 Ekor Kambing
121-200 2 Ekor Kambing
201-300 3 Ekor Kambing
Unta
