Artikel Terbaru
JENIS-JENIS ZAKAT MAL YANG PERLU KITA KETAHUI
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi instrumen yang mampu menciptakan pemerataan kesejahteraan dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, harta yang dimiliki tidak hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi sarana membantu mereka yang membutuhkan.
Salah satu jenis zakat yang wajib dipahami oleh umat Islam adalah zakat mal. Secara umum, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki seseorang atau badan usaha, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kewajiban ini berlaku ketika harta yang dimiliki telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi yang sangat mulia, yaitu menyucikan harta sekaligus membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Karena itu, memahami jenis-jenis zakat mal menjadi langkah penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar.
JENIS-JENIS ZAKAT MAL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat sembilan jenis harta yang termasuk dalam kategori zakat mal.
1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Emas, perak, maupun logam mulia yang disimpan sebagai aset atau investasi termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta.
2. Uang dan Surat Berharga Lainnya
Kategori ini mencakup tabungan, deposito, giro, saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan berbagai instrumen keuangan lainnya. Apabila nilai keseluruhannya telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5%.
3. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Hasil pertanian, perkebunan, maupun kehutanan yang memiliki nilai ekonomis juga termasuk objek zakat. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat sektor ini ditunaikan setiap kali panen tanpa harus menunggu haul. Jika pengairan berasal dari hujan atau sumber alami tanpa biaya, maka zakat yang dikenakan sebesar 10% dari hasil panen. Namun apabila menggunakan sistem irigasi berbiaya, zakat yang dikenakan sebesar 5%.
4. Peternakan dan Perikanan
Usaha peternakan maupun budidaya perikanan yang menghasilkan keuntungan juga termasuk dalam kategori zakat mal. Dalam praktik modern, perhitungan zakat umumnya menggunakan pendekatan zakat usaha dengan kadar 2,5% setelah memenuhi syarat nisab dan haul.
5. Pertambangan
Hasil eksplorasi dan pengelolaan sumber daya alam seperti emas, perak, batu bara, minyak bumi, gas alam, dan mineral lainnya termasuk objek zakat. Zakat yang dikenakan umumnya sebesar 2,5% dari hasil yang telah memenuhi ketentuan syariat.
6. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)
Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti pegawai, dokter, dosen, konsultan, pengacara, maupun profesi lainnya dapat dikenakan zakat profesi. Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab.
7. Perindustrian
Perusahaan atau unit usaha yang bergerak di bidang produksi barang maupun jasa juga memiliki kewajiban zakat. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan aset lancar dan keuntungan usaha yang telah memenuhi syarat, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
8. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam atau harta peninggalan masa lampau yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, rikaz tidak mensyaratkan haul maupun nisab. Ketika ditemukan, zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 20% dari nilai harta tersebut.
9. Perniagaan
Zakat perniagaan dikenakan atas kegiatan perdagangan atau bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan. Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan nilai aset usaha yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Besaran zakat yang dikenakan adalah 2,5%.
SYARAT WAJIB ZAKAT MAL
Sebelum zakat mal menjadi kewajiban, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik harta, yaitu:
A. Kepemilikan Penuh (Al-Milku At-Tam)
Harta berada dalam penguasaan penuh pemilik sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola secara bebas.
B. Berkembang atau Berpotensi Berkembang (An-Nami)
Harta memiliki potensi untuk bertambah nilai atau menghasilkan keuntungan melalui aktivitas ekonomi yang halal.
C. Mencapai Nisab
Jumlah harta telah mencapai batas minimal yang ditentukan syariat sebagai syarat wajib zakat. Nisab Emas, Perak, Uang, dan Perdagangan: Setara dengan 85 gram emas murni. Nilai rupiahnya disesuaikan dengan harga emas 24 karat di pasaran saat jatuh tempo pembayaran zakat.
Nisab Pertanian: Setara dengan 653 kg gabah atau 520 kg beras.
D. Telah Mencapai Haul
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Syarat ini berlaku untuk zakat emas, perak, uang, tabungan, investasi, dan perniagaan yang telah mencapai nisab.
Namun, haul tidak berlaku untuk zakat pertanian yang ditunaikan saat panen, zakat penghasilan yang dibayarkan saat menerima pendapatan, serta zakat rikaz yang ditunaikan ketika harta temuan diperoleh.
E. Melebihi Kebutuhan Pokok dan Bebas dari Utang
Harta yang dizakati merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar pemilik dan keluarganya serta tidak digunakan untuk melunasi kewajiban utang yang jatuh tempo.
PANDUAN DAN CONTOH CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL
Pada umumnya, zakat mal ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul. Namun demikian, zakat pertanian dan rikaz memiliki ketentuan tarif yang berbeda sesuai dengan syariat Islam.
A. Zakat Emas, Uang, dan Tabungan
Nisab zakat emas, uang, dan tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas murni. Dengan asumsi harga emas pada tahun 2026 berada di kisaran Rp2.000.000 per gram, maka nilai nisab zakat setara dengan sekitar Rp170.000.000.
Perhitungannya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan total harta yang telah tersimpan selama satu tahun dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen.
Sebagai contoh, Bapak Budi memiliki tabungan sebesar Rp250.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun penuh. Karena jumlah tersebut telah melebihi nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Zakat = 2,5% × Rp250.000.000
Zakat = Rp6.250.000
Dengan demikian, zakat yang harus dibayarkan Bapak Budi adalah sebesar Rp6.250.000.
B. Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)
Nisab zakat profesi mengacu pada nilai 85 gram emas dalam satu tahun. Penghasilan dapat dizakati setiap kali diterima atau diakumulasikan terlebih dahulu sesuai kebiasaan dan kemudahan muzakki.
Sebagai ilustrasi, Ibu Siti memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp25.000.000. Apabila penghasilan tersebut telah memenuhi ketentuan nisab yang berlaku, maka zakat yang dapat ditunaikan setiap bulan adalah:
Zakat = 2,5% × Rp25.000.000
Zakat = Rp625.000
Artinya, zakat profesi yang ditunaikan Ibu Siti setiap bulan sebesar Rp625.000.
C. Zakat Pertanian
Untuk hasil pertanian, nisab yang digunakan adalah setara 653 kilogram gabah atau sekitar 520 kilogram beras. Zakat dikeluarkan setiap kali panen dan tidak mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun.
Sebagai contoh, Pak Ahmad memperoleh hasil panen sebanyak 1.500 kilogram beras dari sawah yang menggunakan sistem irigasi berbiaya. Karena hasil panennya telah melampaui nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:
Zakat = 5% × 1.500 kg
Zakat = 75 kg beras
Dengan demikian, zakat yang harus ditunaikan Pak Ahmad adalah sebanyak 75 kilogram beras. Apabila sawah tersebut memperoleh pengairan alami tanpa biaya, maka kadar zakat yang berlaku menjadi 10 persen atau setara dengan 150 kilogram beras.
Zakat mal tidak hanya menjadi sarana penyucian harta, tetapi juga berperan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi kesenjangan sosial. Melalui zakat, setiap Muslim dapat berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu memastikan dana zakat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan. Dengan memahami jenis, syarat, dan cara menghitung zakat mal, setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
ARTIKEL08/06/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Satu Hari, Dua Tahun Ampunan: Keutamaan Puasa Arafah
Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah, salah satunya dengan melaksanakan Puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Puasa sunah ini memiliki keutamaan yang sangat besar dan menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Puasa Arafah dilaksanakan tepat sehari sebelum Iduladha, bertepatan dengan momentum wukuf jamaah haji di Padang Arafah. Di balik pelaksanaannya yang hanya satu hari, Allah SWT menjanjikan pahala dan keutamaan yang luar biasa bagi hamba-Nya yang menjalankannya dengan penuh keikhlasan.
Salah satu keutamaan terbesar Puasa Arafah adalah menjadi sebab dihapuskannya dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang. Keutamaan ini sebagaimana disampaikan Rasulullah ? dalam hadisnya:
??????? ?????? ???????? ?????????? ????? ??????? ???? ????????? ????????? ??????? ???????? ??????????? ??????? ????????
Artinya: “Puasa Arafah (9 Zulhijah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya melalui amalan yang ringan namun memiliki pahala yang luar biasa. Puasa Arafah juga menjadi momentum untuk memperbanyak doa, istighfar, dzikir, dan memperbaiki diri menjelang hari raya kurban.
Selain menahan lapar dan dahaga, Puasa Arafah mengajarkan umat Islam tentang keikhlasan, kesabaran, serta kepedulian terhadap sesama. Momentum ini juga menjadi pengingat akan nilai pengorbanan dan ketakwaan yang terkandung dalam ibadah kurban.
Karena itu, jangan sampai melewatkan kesempatan istimewa ini. Mari manfaatkan hari Arafah dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar mendapatkan ampunan, keberkahan, serta limpahan pahala dari-Nya.
ARTIKEL25/05/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Kurban Lebih dari Sekadar Ibadah, Ini Makna Besarnya bagi Kehidupan
Hari Raya Iduladha menjadi salah satu momentum istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Di hari yang penuh keberkahan ini, umat Muslim melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun sejatinya, kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan semata. Lebih dari itu, kurban mengandung makna yang begitu luas, mendalam, dan penuh nilai kemanusiaan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada suatu amalan anak Adam yang paling dicintai oleh Allah pada hari Nahr (Iduladha) selain menyembelih kurban.” (HR. Tirmidzi)
Hadis tersebut menunjukkan betapa mulianya ibadah kurban di sisi Allah SWT. Kurban menjadi salah satu amalan terbaik yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha sebagai bentuk penghambaan seorang hamba kepada Sang Pencipta.
Ibadah kurban mengajarkan tentang keikhlasan dan pengorbanan. Kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS menjadi teladan besar bagi umat manusia tentang arti ketaatan tanpa syarat kepada Allah SWT. Ketika Nabi Ibrahim diperintahkan untuk mengorbankan putranya yang sangat dicintai, beliau menjalankan perintah tersebut dengan penuh keimanan. Begitu pula Nabi Ismail AS yang menerima perintah Allah dengan penuh kesabaran dan ketundukan.
Dari kisah tersebut, umat Islam belajar bahwa kurban bukan hanya tentang materi, melainkan tentang kesediaan untuk mendahulukan perintah Allah di atas kepentingan pribadi. Kurban menjadi simbol ketulusan hati, keikhlasan, serta bentuk nyata ketakwaan seorang Muslim.
Di sisi lain, kurban juga memiliki nilai sosial yang sangat besar. Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat menjadi wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Banyak saudara kita yang mungkin hanya dapat menikmati hidangan daging saat Hari Raya Iduladha tiba. Melalui kurban, kebahagiaan itu dapat dirasakan bersama tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Momentum Iduladha mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati bukan hanya tentang menerima, tetapi juga memberi. Saat seseorang berkurban, ia sedang menghadirkan senyum dan kebahagiaan bagi banyak orang. Ada rasa syukur, kebersamaan, dan kehangatan yang tumbuh di tengah masyarakat melalui pembagian hewan kurban.
Kurban juga menjadi sarana mempererat ukhuwah dan solidaritas sosial. Semangat gotong royong dalam proses penyembelihan hingga pendistribusian daging menciptakan kebersamaan yang begitu indah di tengah masyarakat. Semua saling membantu, bekerja sama, dan berbagi demi menghadirkan manfaat bagi sesama.
Lebih dari sekadar ritual tahunan, kurban adalah pengingat bahwa dalam setiap rezeki yang Allah titipkan, terdapat hak orang lain yang perlu diperhatikan. Kurban mengajarkan tentang rasa empati, kepedulian, dan pentingnya berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Melalui ibadah kurban, umat Islam diajak untuk tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga memperkuat hubungan dengan sesama manusia. Karena sejatinya, ibadah yang baik adalah ibadah yang mampu menghadirkan manfaat dan kebahagiaan bagi orang lain.
Mari jadikan momentum Iduladha sebagai kesempatan untuk menumbuhkan keikhlasan, memperkuat kepedulian sosial, dan menebarkan kebahagiaan kepada sesama. Sebab kurban bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga tentang cinta, kepedulian, dan kemanusiaan.
Berkurban hari ini, menebar manfaat dan kebahagiaan untuk banyak hati.
ARTIKEL21/05/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
KEJAR PAHALA DI 10 HARI TERBAIK ZULHIJAH
Bulan Zulhijah merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender Hijriah yang penuh dengan keberkahan dan kemuliaan. Di dalamnya terdapat berbagai ibadah besar umat Islam, seperti ibadah haji, puasa sunnah Zulhijah, Puasa Arafah, hingga pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha.
Di antara seluruh hari dalam bulan Zulhijah, 10 hari pertama memiliki keutamaan yang sangat luar biasa. Bahkan, Rasulullah SAW menyebut hari-hari tersebut sebagai waktu terbaik untuk memperbanyak amal saleh.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah selain sepuluh hari pertama Zulhijah.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa setiap amal kebaikan yang dilakukan pada 10 hari pertama Zulhijah memiliki nilai yang sangat besar di sisi Allah SWT. Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk memanfaatkan momen ini dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan adalah Puasa Zulhijah. Puasa ini dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 9 Zulhijah, sebelum Hari Raya Iduladha. Khusus pada tanggal 9 Zulhijah, umat Islam dianjurkan melaksanakan Puasa Arafah yang memiliki keutamaan besar, yaitu dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang bagi orang yang menjalankannya dengan ikhlas.
Selain puasa, terdapat banyak amalan lain yang bisa dilakukan selama 10 hari pertama Zulhijah. Momen istimewa ini dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berikut beberapa amalan sunnah yang dianjurkan:
1. Puasa Sunnah Zulhijah
Puasa sunnah Zulhijah dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 9 Zulhijah sebelum Hari Raya Iduladha. Amalan ini menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan karena dilakukan pada hari-hari terbaik di sisi Allah SWT. Khusus pada tanggal 9 Zulhijah, umat Islam juga dianjurkan melaksanakan Puasa Arafah yang memiliki keutamaan besar, yaitu diampuni dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dengan izin Allah SWT.
Catat tanggalnya:
Puasa Zulhijah (1–7 Zulhijah): 18 – 24 Mei 2026
Puasa Tarwiyah (8 Zulhijah): 25 Mei 2026
Puasa Arafah (9 Zulhijah): 26 Mei 2026
2. Zikir dan Doa
Sepuluh hari pertama Zulhijah menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak zikir seperti takbir, tahmid, tahlil, dan istigfar. Selain itu, umat Muslim juga dianjurkan memperbanyak doa kepada Allah SWT. Zikir dan doa dapat menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus memohon keberkahan, ampunan, dan kemudahan dalam kehidupan.
3. Sedekah
Bersedekah di bulan Zulhijah merupakan amalan mulia yang memiliki pahala besar. Sedekah tidak selalu berupa uang, tetapi juga bisa dalam bentuk makanan, bantuan, maupun kepedulian kepada sesama. Melalui sedekah, kita dapat membantu orang yang membutuhkan sekaligus menumbuhkan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
4. Membaca Al-Qur’an
Membaca dan memahami Al-Qur’an menjadi amalan yang sangat baik dilakukan di hari-hari penuh keberkahan ini. Dengan memperbanyak tilawah Al-Qur’an, hati menjadi lebih tenang, iman semakin kuat, dan kehidupan menjadi lebih terarah. Momen Zulhijah juga bisa dijadikan kesempatan untuk lebih dekat dengan kalam Allah SWT.
5. Berkurban
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan utama di bulan Zulhijah bagi umat Muslim yang mampu. Berkurban mengajarkan nilai keikhlasan, ketaatan, dan kepedulian sosial. Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat juga menjadi bentuk kebahagiaan dan kebermanfaatan bagi sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Momentum 10 hari pertama Zulhijah merupakan kesempatan emas yang tidak datang setiap saat. Hari-hari ini menjadi ladang pahala bagi siapa saja yang ingin memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadahnya.
Jangan sampai waktu yang penuh kemuliaan ini berlalu begitu saja tanpa amal terbaik. Mari manfaatkan 10 hari pertama Zulhijah dengan memperbanyak ibadah, memperbaiki hati, dan menebar kebaikan kepada sesama.
? Yang mau puasa sunnah Zulhijah, catat tanggalnya biar gak ketinggalan!
ARTIKEL20/05/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
GREEN ZAKAT, TAHUKAH ANDA SEDEKAH BISA DIMULAI DARI SAMPAH?
BAZNAS Kota Tangerang Selatan terus menghadirkan inovasi dalam menebar manfaat melalui Program Green Zakat dan Gerakan Sedekah Sampah. Program ini menjadi langkah nyata dalam mengintegrasikan kepedulian lingkungan dengan semangat zakat, infak, dan sedekah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berdayaguna.
Program Gerakan Sedekah Sampah hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan sampah yang terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan data, Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah setiap tahunnya yang berdampak pada pencemaran air, tanah, dan udara serta mengancam kesehatan masyarakat. Melalui program ini, masyarakat diajak untuk mengubah sampah yang sebelumnya dianggap tidak bernilai menjadi sumber manfaat, keberkahan, dan pemberdayaan sosial.
Program Green Zakat yang diinisiasi oleh BAZNAS Kota Tangerang Selatan juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan 11, 12, dan 13.
SDGs Tujuan 11 — Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Program Sedekah Sampah mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman melalui pengelolaan sampah yang lebih baik. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah, kawasan permukiman dapat menjadi lebih tertata serta mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
SDGs Tujuan 12 — Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Gerakan ini mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola limbah rumah tangga maupun perkantoran. Sampah yang sebelumnya dibuang begitu saja kini dipilah dan dimanfaatkan kembali sehingga mampu mengurangi penumpukan sampah sekaligus mendukung pola hidup yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
SDGs Tujuan 13 — Penanganan Perubahan Iklim
Pengelolaan sampah yang baik membantu mengurangi pencemaran lingkungan dan emisi yang dihasilkan dari penumpukan maupun pembakaran sampah. Melalui langkah sederhana seperti memilah dan menyetorkan sampah, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga bumi dan mendukung aksi menghadapi perubahan iklim.
Melalui sistem yang terstruktur, Program Gerakan Sedekah Sampah memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sekaligus bersedekah.
Alur dan Sistem Gerakan Sedekah Sampah
1. Pilah Sampah Masyarakat memilah sampah dari rumah tangga maupun kantor dengan memisahkan sampah organik dan anorganik agar lebih mudah dikelola dan memiliki nilai manfaat.
2. Kumpulkan dan Setorkan Sampah yang telah dipilah kemudian dikumpulkan dan disetorkan ke bank sampah atau titik kumpul yang telah bekerja sama dengan BAZNAS.
3. Penimbangan dan Konversi Nilai Sampah yang disetorkan akan ditimbang dan dikonversi menjadi nilai rupiah sesuai jenis dan berat sampah yang terkumpul.
4. Penyaluran Sedekah Nilai hasil konversi sampah akan disalurkan sebagai sedekah kepada mustahik dan masyarakat yang membutuhkan melalui program-program sosial BAZNAS.
5. Dampak dan Kebermanfaatan Melalui program ini, masyarakat tidak hanya membantu menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga mendukung pemberdayaan ekonomi serta menghadirkan manfaat sosial yang berkelanjutan.
Wakil Ketua I BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Taufik Setyaudin menyampaikan bahwa Gerakan Sedekah Sampah bukan hanya tentang menjaga lingkungan, tetapi juga membangun budaya kepedulian sosial di tengah masyarakat. “Melalui program ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk melihat bahwa kebaikan dapat dimulai dari hal-hal sederhana, termasuk dari sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai. Dengan sedekah sampah, kita bersama-sama menjaga lingkungan sekaligus membantu sesama,” ujarnya.
Dengan mengusung semangat “Langkah Kecil Sejuta Manfaat”, BAZNAS Kota Tangerang Selatan berharap Gerakan Sedekah Sampah dapat menjadi gerakan bersama dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan penuh kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
Yuk, kumpulkan dan setorkan sampahmu ke BAZNAS Kota Tangerang Selatan. Ubah sampah menjadi berkah dan kebaikan untuk sesama.
???? Kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan Jl. Maruga Raya, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kode Pos 15414.
ARTIKEL11/05/2026 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Gaji Bukan Cuma Ditabung, Tapi Juga Disucikan
Setiap rezeki yang kita terima, sejatinya tidak hanya untuk diri kita sendiri. Di dalamnya ada hak orang lain yang harus ditunaikan, dan salah satunya adalah melalui zakat penghasilan. Ini bukan hanya anjuran, tapi hukum wajib yang telah ditetapkan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003.
Zakat penghasilan mencakup semua bentuk pendapatan dari profesi, pekerjaan, maupun jasa. Dan menurut Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat penghasilan tahun 2025 adalah sebesar 85 gram emas, yaitu sekitar Rp 85.685.927,- per tahun atau Rp 7.140.498,- per bulan. Bila penghasilan seseorang sudah mencapai angka ini, maka wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari pendapatan bruto.
Zakat penghasilan bukan hanya tentang kewajiban, tapi juga tentang keberkahan. Rezeki yang dizakati akan jauh lebih bermakna, lebih bersih, dan memberi dampak luas bagi banyak orang. Apalagi, zakat yang dititipkan ke BAZNAS Kota Tangerang Selatan akan dikelola secara profesional dan amanah melalui 5 program utama:
Pendidikan: Program Beasiswa untuk tingkat SLTP/MTS, Beasiswa SMA & S1, bantuan tunggakan sekolah.
Kesehatan: Bantuan pengobatan, kursi roda, kaki/tangan palsu, alat bantu dengar, septic tank, hingga Bapak Asuh Anak Stunting.
Ekonomi: Modal usaha, gerobak usaha, hingga pembinaan UMKM.
Dakwah & Advokasi: Santunan guru ngaji, TPA/TPQ, marbot, PHBI, dan pembangunan sarana ibadah.
Kemanusiaan: Renovasi rumah layak huni, bantuan bencana, dan dukungan untuk saudara-saudara kita di Palestina.
Tidak hanya itu, zakat Anda juga menyemarakkan program tahunan BAZNAS Kota Tangerang Selatan seperti Khitanan Massal, Islamic Holiday Fun, Kado Yatim, Cahaya Ramadhan, dan banyak kegiatan penuh manfaat lainnya untuk 8 golongan asnaf zakat.
Kini, zakat penghasilan juga bisa ditunaikan secara online melalui website BAZNAS Kota Tangerang Selatan atau konsultasi lewat WhatsApp admin resmi. Anda akan menerima BSZ (Bukti Setor Zakat) yang juga bisa digunakan untuk pengurangan nilai pajak saat pelaporan SPT.
Jadi, gaji bukan cuma soal angka. Tapi soal amanah dan berkah. Mari, mulai bulan ini niatkan zakat penghasilan sebagai bagian dari hijrah keuangan yang lebih bermakna.
ARTIKEL04/08/2025 | BAZNAS Kota Tangerang Selatan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan.
Lihat Daftar Rekening →