100 Hari Lagi Menuju Ramadhan! Sudah Bayar Fidyah Belum?
13/11/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Ramadhan Kian Dekat, Yuk Bersih-bersih Amal dengan Fidyah!
Tidak terasa, sebentar lagi umat Muslim akan menyambut datangnya Bulan Ramadhan, bulan penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan. Waktu terasa cepat berlalu, kini hanya tersisa sekitar 100 hari lagi sebelum azan maghrib pertama di bulan suci itu kembali terdengar. Nah, sebelum Ramadhan tiba, yuk kita cek kembali ibadah kita di tahun lalu. Apakah masih ada puasa yang belum sempat diganti? Jika iya, mungkin sudah waktunya untuk membayar fidyah.
APA ITU FIDYAH?
Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam ajaran Islam, fidyah adalah bentuk tanggung jawab bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Jadi, fidyah bukan sekadar “bayar puasa” dengan uang, tetapi bentuk tebusan berupa memberi makan kepada orang miskin.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin...”
Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang yang benar-benar tidak sanggup berpuasa karena alasan tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, sebagai gantinya, wajib membayar fidyah.
SIAPA YANG WAJIB MEMBAYAR FIDYAH?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Hanya mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari. Berikut beberapa contohnya:
- Orang tua renta, yang sudah tidak kuat lagi menjalankan puasa.
- Orang sakit parah, dengan kondisi yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui, yang dikhawatirkan berpuasa dapat membahayakan diri sendiri atau bayinya (berdasarkan saran dokter)
BERAPA BESAR FIDYAH YANG HARUS DIBAYAR?
Para ulama memiliki perhitungan berbeda tentang jumlah fidyah, tapi prinsipnya sama: mengganti setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin.
· Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
· Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
· Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
· Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat dan Fidyah untuk wilayah JABODETABEK, ditetapkan bahwa nilai fidyah adalah Rp60.000,- per hari per jiwa.
Membayar fidyah bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian dan rasa syukur. Dengan menunaikannya sebelum Ramadhan tiba, kita menyambut bulan suci dengan hati yang bersih tanpa beban tanggungan ibadah sebelumnya.
Karena itu, yuk, selagi masih ada waktu, pastikan fidyah atau puasa yang tertinggal sudah diselesaikan. Agar nanti, saat Ramadhan datang, kita bisa fokus beribadah dengan tenang, tanpa rasa waswas, dan dengan hati penuh keikhlasan.
Berita Lainnya
Alat Bantu Dengar untuk Adik Aqilah Menjadi Bukti Zakat Menghadirkan Manfaat Nyata
Kampung Tanggap Bencana Pertama Di Tangerang Selatan Resmi Dibentuk Di Kelurahan Cipayung
ZAKAT YANG MENGUBAH KEHIDUPAN, BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN BANTU RENOVASI TIGA RUMAH MUSTAHIK
Berikan Bantuan Penuh Untuk Biaya Perawatan Dan Pengobatan Bagi Korban Penusukan Di Pondok Pucung
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Salurkan 1.067 Paket Daging Kurban Berkah di 17 Titik Penyaluran
Tak Lagi Menunggu Kaya Kini Mustahik Pun Ikut Berinfak Lewat Sekantong Sampah
PROGRAM REHAB RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS HADIRKAN HUNIAN YANG LEBIH AMAN, NYAMAN DAN LAYAK
Alat Bantu Dengar Dari Zakat Anda Mengantarkan Dua Anak Mendengar Lebih Jelas
Islamic Holiday Fun Vol 5 Pecahkan Bahagia Muharram Bersama 150 Anak Yatim dalam Satu Hari Penuh Makna
PELETAKAN BATU PERTAMA MUSHOLLA DI DUSUN ALUR ITAM, ACEH TAMIANG MENJADI SIMBOL KEPEDULIAN DAN AMAL JARIYAH
Kaki Palsu Ini Bukan Sekadar Bantuan Melainkan Langkah Baru Bagi Pak Amrullah Untuk Terus Mencari Nafkah Dengan Semangat
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Bekali Penerima Beasiswa Tahfidz dengan Pembinaan dan Pakta Integritas untuk Mencetak Generasi Qurani Berprestasi
Puasa Sunah Tarwiyah : Amalan Sunah Menjelang Iduladha
WUJUD PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK GENERASI QUR’ANI, 251 GURU AL-QUR’AN KOTA TANGERANG SELATAN TERIMA BPJS KETENAGAKERJAAN
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Fokuskan Daging Kurban untuk Penanganan Stunting di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan.
Lihat Daftar Rekening →