WhatsApp Icon

CATAT BAIK-BAIK! INI BERSARAN ZAKAT FITRAH WILAYAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 1447 H/2026 M

05/02/2026  |  Penulis: BAZNAS Kota Tangerang Selatan

Bagikan:URL telah tercopy
CATAT BAIK-BAIK! INI BERSARAN ZAKAT FITRAH WILAYAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 1447 H/2026 M

CATAT BAIK-BAIK! INI BERSARAN ZAKAT FITRAH WILAYAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 1447 H/2026 M

Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan nominal zakat fitrah melalui rapat penetapan yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Rapat berlangsung di Kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan dan dihadiri lintas instansi strategis guna memastikan keputusan yang diambil selaras dengan syariat Islam, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat terkini.

Rapat tersebut turut mengundang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, Disperindag, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) serta Pimpinan BAZNAS Kota Tangerang Selatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Ahmad Rifaudin, menegaskan bahwa penetapan zakat fitrah tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses yang matang dan bertanggung jawab. “Penetapan zakat fitrah harus benar-benar mengacu pada prinsip syariah Islam dan regulasi yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Karena zakat fitrah bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen keadilan sosial,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan, menyampaikan bahwa keterlibatan berbagai instansi menjadi kunci utama dalam menentukan nominal zakat fitrah yang adil dan proporsional. Ia menjelaskan, Disperindag dan Kesra berperan menyampaikan data harga kebutuhan pokok di pasaran berdasarkan hasil penelitian dan pemantauan terkini, sementara Kementerian Agama dan MUI memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan syariat Islam.

“Kami ingin penetapan ini tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, prosesnya melibatkan banyak pihak agar keputusan yang diambil benar-benar komprehensif,” ujar Subhan.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, BAZNAS Kota Tangerang Selatan menetapkan nominal zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras atau dengan nominal Rp50.000 per jiwa. Penetapan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memastikan nilai zakat yang terkumpul mampu memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik.

Dengan ditetapkannya nominal zakat fitrah ini, BAZNAS Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi. Zakat yang terkumpul akan disalurkan secara amanah, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak di wilayah Kota Tangerang Selatan, sehingga keberkahan Ramadan dapat dirasakan bersama.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat