WhatsApp Icon

Memahami Zakat Penghasilan Dari Nisab Hingga Cara Menunaikan

22/12/2025  |  Penulis: BAZNAS Kota Tangerang Selatan

Bagikan:URL telah tercopy
Memahami Zakat Penghasilan Dari Nisab Hingga Cara Menunaikan

Zakat Penghasilan : Ketentuan, Cara Hitung, dan Panduan Menunaikannya

APA ITU ZAKAT PENGHASILAN?

Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi, merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan atas harta yang bersumber dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh secara halal. Zakat ini dikenakan atas penghasilan rutin maupun tidak rutin dari pekerjaan atau jasa yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan bentuk pendapatan lainnya, baik yang diterima secara tetap maupun tidak tetap. Kewajiban zakat penghasilan ini bertujuan untuk menyucikan harta sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial terhadap sesama.

Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan dari setiap pendapatan halal, baik yang diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, dan karyawan, maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pekerja profesional lainnya.

NISAB DAN KADAR ZAKAT PENGHASILAN

Seseorang dinyatakan wajib menunaikan zakat penghasilan apabila total pendapatannya telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nisab zakat emas, yaitu 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.

Ketentuan ini diperkuat melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, yang menetapkan bahwa:

  • Nisab zakat penghasilan tahun 2025 setara dengan 85 gram emas
  • Setara dengan Rp85.685.972 per tahun
  • Atau Rp7.140.498 per bulan
  • Dengan kadar zakat sebesar 2,5%

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan menggunakan nisab bulanan (1/12 dari nisab tahunan). Apabila penghasilan bulanan telah melebihi nilai nisab tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan. Bagi profesi dengan penghasilan tidak tetap, apabila pendapatan bulanan belum mencapai nisab, maka total penghasilan selama satu tahun dapat dikumpulkan dan dihitung. Zakat wajib ditunaikan apabila jumlah penghasilan bersih dalam satu tahun telah mencapai nisab.

CARRA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN

Rumus perhitungan zakat penghasilan adalah:

2,5% × jumlah penghasilan

Contoh:
Jika harga emas saat ini sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah 85 × Rp1.500.000 = Rp127.500.000

Apabila penghasilan Ibu Fulan sebesar Rp20.000.000 per bulan atau Rp240.000.000 per tahun, maka penghasilannya telah melampaui nisab dan wajib zakat.

Zakat yang harus dikeluarkan : 2,5% × Rp20.000.000 = Rp500.000 per bulan

NIAT ZAKAT PENGHASILAN

Berikut niat zakat penghasilan yang dibaca saat menunaikannya:

???????? ???? ???????? ??????? ?????? ??????? ??????? ????????

Nawaitu an ukhrija zakata maalii fardhan lillahi ta‘ala.

Artinya:
"Saya niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta‘ala."

CARA MEMBAYAR ZAKAT DI BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN

Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Tangerang Selatan bukan hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung dalam program pemberdayaan masyarakat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat. Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat kini semakin mudah, baik secara online maupun offline. Berikut panduannya:

1. Hitung Nisab Zakat

Untuk memastikan perhitungan yang akurat dan sesuai syariah, BAZNAS Kota Tangerang Selatan menyediakan Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui website resmi. Fitur ini memudahkan muzaki dalam mengetahui jumlah zakat yang wajib ditunaikan.

2. Bayar Zakat Online Melalui Website

Setelah mengetahui jumlah zakat, silakan kunjungi website resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan dan pilih jenis zakat yang akan ditunaikan. Proses pembayaran cepat, otomatis, dan sesuai dengan ketentuan syariah tanpa perlu konfirmasi tambahan.

3. Transfer ke Rekening Resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan

Zakat juga dapat ditunaikan melalui transfer ke rekening resmi berikut:

  • BSI : 5550777095
  • Bank Mega Syariah : 2005234632
  • Bank BJB : 0007882718100
  • BJB Syariah : 5400102000596
  • Permata : 9977911904

Setelah transfer, lakukan konfirmasi melalui WhatsApp resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan di +62 878 8550 2260.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat