Memahami Zakat Penghasilan Dari Nisab Hingga Cara Menunaikan
22/12/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Zakat Penghasilan : Ketentuan, Cara Hitung, dan Panduan Menunaikannya
APA ITU ZAKAT PENGHASILAN?
Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi, merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan atas harta yang bersumber dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh secara halal. Zakat ini dikenakan atas penghasilan rutin maupun tidak rutin dari pekerjaan atau jasa yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan bentuk pendapatan lainnya, baik yang diterima secara tetap maupun tidak tetap. Kewajiban zakat penghasilan ini bertujuan untuk menyucikan harta sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial terhadap sesama.
Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan dari setiap pendapatan halal, baik yang diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, dan karyawan, maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pekerja profesional lainnya.
NISAB DAN KADAR ZAKAT PENGHASILAN
Seseorang dinyatakan wajib menunaikan zakat penghasilan apabila total pendapatannya telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nisab zakat emas, yaitu 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Ketentuan ini diperkuat melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, yang menetapkan bahwa:
- Nisab zakat penghasilan tahun 2025 setara dengan 85 gram emas
- Setara dengan Rp85.685.972 per tahun
- Atau Rp7.140.498 per bulan
- Dengan kadar zakat sebesar 2,5%
Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan menggunakan nisab bulanan (1/12 dari nisab tahunan). Apabila penghasilan bulanan telah melebihi nilai nisab tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan. Bagi profesi dengan penghasilan tidak tetap, apabila pendapatan bulanan belum mencapai nisab, maka total penghasilan selama satu tahun dapat dikumpulkan dan dihitung. Zakat wajib ditunaikan apabila jumlah penghasilan bersih dalam satu tahun telah mencapai nisab.
CARRA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
Rumus perhitungan zakat penghasilan adalah:
2,5% × jumlah penghasilan
Contoh:
Jika harga emas saat ini sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah 85 × Rp1.500.000 = Rp127.500.000
Apabila penghasilan Ibu Fulan sebesar Rp20.000.000 per bulan atau Rp240.000.000 per tahun, maka penghasilannya telah melampaui nisab dan wajib zakat.
Zakat yang harus dikeluarkan : 2,5% × Rp20.000.000 = Rp500.000 per bulan
NIAT ZAKAT PENGHASILAN
Berikut niat zakat penghasilan yang dibaca saat menunaikannya:
???????? ???? ???????? ??????? ?????? ??????? ??????? ????????
Nawaitu an ukhrija zakata maalii fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya:
"Saya niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta‘ala."
CARA MEMBAYAR ZAKAT DI BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Tangerang Selatan bukan hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung dalam program pemberdayaan masyarakat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat. Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat kini semakin mudah, baik secara online maupun offline. Berikut panduannya:
1. Hitung Nisab Zakat
Untuk memastikan perhitungan yang akurat dan sesuai syariah, BAZNAS Kota Tangerang Selatan menyediakan Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui website resmi. Fitur ini memudahkan muzaki dalam mengetahui jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
2. Bayar Zakat Online Melalui Website
Setelah mengetahui jumlah zakat, silakan kunjungi website resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan dan pilih jenis zakat yang akan ditunaikan. Proses pembayaran cepat, otomatis, dan sesuai dengan ketentuan syariah tanpa perlu konfirmasi tambahan.
3. Transfer ke Rekening Resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Zakat juga dapat ditunaikan melalui transfer ke rekening resmi berikut:
- BSI : 5550777095
- Bank Mega Syariah : 2005234632
- Bank BJB : 0007882718100
- BJB Syariah : 5400102000596
- Permata : 9977911904
Setelah transfer, lakukan konfirmasi melalui WhatsApp resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan di +62 878 8550 2260.
Berita Lainnya
Setelah Tiga Hari Pencarian Korban Tenggelam di Kali Cisadane Berhasil Ditemukan Berkat Sinergi Tim Gabungan
Perkuat Sinergi Pengelolaan DAM dan Infak Haji, BAZNAS Kota Tangerang Selatan Bersama Stakeholder Sepakati Langkah Syari dan Amanah
Alat Bantu Dengar Dari Zakat Anda Mengantarkan Dua Anak Mendengar Lebih Jelas
Dari Bencana Sumatera Hingga NTT Siswa Dan Guru Al-Fath BSD Konsisten Bergerak Untuk Kemanusiaan
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Dukung Generasi Qur’ani melalui Beasiswa Santri Tahfiz di Pamulang
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Bantu Mobilitas Bapak Ukarni
Jelang Persalinan Rumah Rubuh Keluarga Hasan Basri Direnovasi BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Kaki Palsu Ini Bukan Sekadar Bantuan Melainkan Langkah Baru Bagi Pak Amrullah Untuk Terus Mencari Nafkah Dengan Semangat
Jumat Berkah Dan Lomba Kemerdekaan Dengan 100 Yatim Dhuafa Di Taman Baca Al Qomariah
Membangun Kampung Yang Siap Siaga Agar Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Kampung Tanggap Bencana Pertama Di Tangerang Selatan Resmi Dibentuk Di Kelurahan Cipayung
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Salurkan 78 Gerobak Usaha untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi Mustahik
BAZNAS Kota Tangerang Selatan Hadir Bantu Perbaikan Rumah Hasan Basari yang Rusak Akibat Hujan Deras
BAZNAS Tanggap Bencana Kota Tangerang Selatan Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan
Renovasi Rumah Yang Lebih Layak Huni Untuk Harapan Dua Anak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan.
Lihat Daftar Rekening →