Zakat Pertanian
11/01/2023 | Penulis: BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN

Zakat Pertanian
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, yang mana objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain.
Firman Allah SWT yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat Pertaniaan tercantum dalam surat Al-An’am sebagai berikut:
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al – An’am: 141)
Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah.
Kadar zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan sebesar 10% jika dialiri dengan air hujan
Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan ditunaikan saat panen. Tetapi jika hanya sebagian yang panen maka secara keseluruhan sudah panen dan wajib dizakati.
Berita Lainnya
Logistik Untuk Dapur Umum Dan Pakaian Layak Pakai Menjaga Asa Warga Nagari Sumpur
150 Senyum Kecil di Penutup Tahun 2025 Bersama Khitanan Massal BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Kemenag Tangsel Arahkan Gerakan Sedekah Kolektif Berbagai Instansi untuk Sedekah Bantu Korban Bencana
Rumah Sakit dan Zakat Infak Sedekah Bisa Bersinergi dan Khitanan Massal Menjadi Buktinya
800 Galon Air Mineral Menjadi Nafas Baru bagi Warga yang Kesulitan Air Bersih
Menempuh Ratusan Kilometer Amanah Dari Hati Warga Kota Tangerang Selatan untuk Aceh

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
