Zakat Pertanian
11/01/2023 | Penulis: BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN

Zakat Pertanian
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, yang mana objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain.
Firman Allah SWT yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat Pertaniaan tercantum dalam surat Al-An’am sebagai berikut:
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al – An’am: 141)
Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah.
Kadar zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan sebesar 10% jika dialiri dengan air hujan
Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan ditunaikan saat panen. Tetapi jika hanya sebagian yang panen maka secara keseluruhan sudah panen dan wajib dizakati.
Berita Lainnya
125 Senyum Menyambut Ramadan Bantuan Pangan dari Raja Salman Tiba di Tangerang Selatan
Dari Tangsel Gerak Cepat Salurkan Bantuan 100 Juta Untuk Korban Banjir Dan Longsor Di Aceh
Status Pemulihan Namun Warga Masih Berjuang, Bantuan Terus Jalan Di Aceh Tamiang
Gerak Cepat di Tapanuli Selatan, Full Aksi di Garoga, Sumur Jadi, MCK Berdiri, Rumah Direhab
ROADSHOW RAMADHAN : SEMBAKO BAGI DHUAFA DI SALURKAN SEBANYAK 700 PAKET SEMBAKO DI 7 KECAMATAN
CATAT BAIK-BAIK! INI BERSARAN ZAKAT FITRAH WILAYAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 1447 H/2026 M

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
