Besaran Zakat Fitrah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025 Ditetapkan Rp47.000
21/01/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Tangerang Selatan
Penetapan Besaran Zakat Fitrah
Tangerang Selatan, 21 Januari 2025 – Besaran Zakat Fitrah 1446 H berupa uang telah ditetapkan sebesar Rp. 47.000,- dalam rapat gabungan antara Baznas Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel. Rapat tersebut berlangsung di Aula Blandongan Pemkot Tangsel.
Rapat penetapan ini dihadiri oleh Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, Wakil Ketua IV Baznas Tangsel, Deni Nuryadin, Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Muhammad Saidih, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Ahmad Rifaudin, Ketua Dewan Pengawas Baznas Tangsel, Dadang Raharja, Kabag Kesra Pemkot Tangsel, Rizkiyah, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tangsel, Kabid Pengumpulan Baznas Tangsel, Supriadi, serta Kabag Keuangan Baznas Tangsel, Syarifah Jihan.
Selain penetapan Zakat Fitrah, rapat juga memutuskan besaran fidyah per hari sebesar Rp. 60.000,- per jiwa. Keputusan ini diambil setelah melakukan survei harga beras dan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. Survei dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel di tujuh kecamatan yang tersebar di wilayah Tangsel.
Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Muhammad Saidih, menjelaskan bahwa Zakat Fitrah, atau yang sering disebut Zakat Badan, merupakan ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa pada bulan Ramadan.
“Alhamdulillah, rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1446 ini sebesar Rp. 47.000,-. Masyarakat tetap diperbolehkan menyesuaikan nilai tersebut sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,” jelas KH. Muhammad Saidih.
Sementara itu, Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadan. “Sosialisasi ini akan melibatkan MUI, Pemkot Tangsel, dan Kemenag Tangsel agar masyarakat dapat lebih memahami kewajiban zakat mereka,” ujar Mohamad Subhan.
Diharapkan dengan penetapan ini, masyarakat Kota Tangerang Selatan dapat menjalankan kewajiban Zakat Fitrah dengan mudah dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
#sahabatBAZNAS dapat langsung menyalurkan zakat fitrah, infak, dan sedekah hingga fidyah melalui BAZNAS dengan mengakses tautan https://kotatangerangselatan.baznas.go.id
Berita Lainnya
4 TAHUN SINERGI KEBAIKAN BERSAMA ASKRINDO SYARIAH
Safari Ramadan 1447 H : BAZNAS Kota Tangerang Selatan Salurkan Santunan Bagi 810 Imam, Marbot Dan Guru Ngaji
CATAT BAIK-BAIK! INI BERSARAN ZAKAT FITRAH WILAYAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 1447 H/2026 M
Bukan Cuma Jago Racik Kuah PAPMISO Tangsel Juga Racik Kepedulian
TANPA SEPATU DAN SERAGAM, UPACARA SDN 02 RANTAU PAUH TETAP BERDIRI TEGAK
Status Pemulihan Namun Warga Masih Berjuang, Bantuan Terus Jalan Di Aceh Tamiang
Meals For Gaza : Dari Indonesia Kita Bisa Kirim Sahur dan Berbuka Sampai Ke Gaza, Palestina
Tiga Tahun Kolaborasi Dengan Masjid Teraskota Hadirkan Dampak Nyata
125 Senyum Menyambut Ramadan Bantuan Pangan dari Raja Salman Tiba di Tangerang Selatan
Upacara Perdana Pakai Seragam Dan Sepatu Sekolah Lengkap di SDN Aceh Tamiang Jadi Momen Haru!
Masjid Penyelamat Saat Banjir Itu Kini Kita Bangun Bareng-Bareng
Ternyata Keceriaan Ramadhan Di Lokasi Bencana Datang Melalui Sedekah Kita
PENYALURAN KADO YATIM (KAYA) : RAMADAN PENUH SENYUM YATIM DI TRANSPARK BINTARO
INFAK RAMADAN DISALURKAN KEPADA 595 GURU DINIYAH DAN GURU TPA/TPQ KOTA TANGERANG SELATAN
Dari Tangsel Gerak Cepat Salurkan Bantuan 100 Juta Untuk Korban Banjir Dan Longsor Di Aceh

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Tangerang Selatan.
Lihat Daftar Rekening →